Waket Dukung Tindakan Tegas untuk Pelanggar PPKM

- Selasa, 16 Maret 2021 | 09:03 WIB
IKUT SIDAK: Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Taufik Rachman (paling kiri). | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
IKUT SIDAK: Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Taufik Rachman (paling kiri). | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru meminta Pemerintah Kota Banjarbaru tegas. Khususnya terkait tempat usaha hiburan dan cafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"Kami minta pemkot tegas terhadap pemilik atau pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar aturan PPKM sehingga tujuan aturan itu tercapai," kata Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman.

Legislator muda Partai Golkar yang ikut dalam sidak PPKM ini mendorong agar Pemko bisa memberikan teguran yang keras terhadap pelanggar PPKM. Hal ini sebutnya agar bisa membuat efek jera bagi pemilik dan pengelola tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Kemudian, sosialisasi baik terhadap pemilik dan pengelola tempat usaha termasuk pengunjung juga diperlukan sehingga mereka mengetahui Pemkot Banjarbaru menerapkan PPKM yang harus dipatuhi aturannya. 

"Teguran keras diperlukan termasuk penindakan terhadap pemilik maupun pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar operasional hingga pukul 21.00 Wita. Jangan sampai ditindak tapi mereka tidak jera," sebutnya. 

Terakhir, di tengah pandemi Covid-19 yang penularan dan penyebarannya terus meningkat. Maka penting katanya sikap saling memahami dan mengerti terhadap aturan yang diterapkan pemerintah. 

"Silakan pemilik dan pengelola tempat usaha menjalankan usahanya tetapi semua harus menyadari aturan yang diterapkan pemerintah. Jangan hanya mencari untung tapi mengabaikan keselamatan," pesannya. (rvn/yn/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X