KANDANGAN – Setelah diburu sekitar 14 hari, satu dari dua narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melarikan diri, akhirnya ditangkap, Selasa (16/3), pukul 04.30 Wita. Ia adalah Syarifudin alias Arif.
Napi kasus penipuan ini diringkus saat bersembunyi di rumah penjaga sarang walet di kawasan Desa Sungai Cuka Pantai, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Saat diamankan, warga Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS ini terpaksa harus dihentikan dengan timah panas di kakinya. Ia berusaha melarikan diri saat akan diringkus aparat.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo membenarkan berhasil mengamankan satu dari dua orang yang kabur di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelumnya, buronan ini bersembunyi di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Syarifudin alias Arif diamankan dari tempat persembunyiannya di rumah penjaga walet, yang juga kerabatnya,” ujarnya, Selasa (16/3) kemarin saat dikonfirmasi.
Sementara itu, empat napi yang kabur dari Rutan Kelas II B Kandangan, Kabupaten HSS sudah berhasil diamankan kembali, beberapa waktu lalu. Yaitu Dino, warga Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS, Sandi warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan Syarifudin warga Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.
“Sedangkan Safrudin alias Udin Banjar, warga Karang Intan, Kabupaten Banjar masih dalam pengejaran aparat,” ucapnya. (shn/ema)