BANJARMASIN - Setelah menenggak vodka, mahasiswa ini mengemudikan mobil dan menyerempet dua pesepeda motor, Senin (15/3) malam.
Namanya Muhammad Syahril, warga Jalan Ray II Sungai Pitung, Kabupaten Barito Kuala. Pemuda 23 tahun itu mengendarai Daihatsu Sigra dengan nopol DA 1289 MF.
Ceritanya, dari Kecamatan Alalak, Syahril berangkat ditemani temannya untuk mengambil pesanan kue di Martapura, Kabupaten Banjar.
Sampai di sana, mulus saja. Tapi pas perjalanan pulang, melintasi Banjarmasin, ia menyetir dengan kencang.
Di Jalan Ahmad Yani kilometer 2, ia menyerempet seorang pesepeda motor. Bukannya berhenti, ia malah tancap gas dan kabur.
Ugal-ugalan, kembali seorang pesepeda motor di bundaran Jalan R Soeprapto kena serempet. Tapi kali ini ia gagal kabur.
"Persis di depan rumah dinas wakil gubernur. Sempat diamankan petugas yang sedang berjaga piket di sana," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, AKP Eska P, kemarin (16/3).
"Hasil tes urine menyatakan pengemudi di bawah pengaruh alkohol," tambahnya mewakili Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Disebutkannya, korbannya adalah pengendara Honda Spacy DA 6624 VC yang dikendarai Diana Riani dan Honda Scoopy DA 6259 BBM yang dikendarai Gajali Rahman.
Pengemudi beserta barang bukti berupa mobilnya telah diamankan di mapolresta.
Eska menyebutkan, Syahril akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Karena tak ada korban jiwa, korban hanya luka ringan dan menyebabkan kerugian materi, maka tuntutannya pun hanya satu tahun. Kemungkinan cuma wajib lapor, tak sampai ditahan," pungkasnya. (lan/at/fud)