Terkait Perda Tarif Sewa Pasar Baru, Belum Ada Draf Masuk

- Rabu, 17 Maret 2021 | 13:45 WIB
BELUM TERLALU RAMAI: Pedagang Pasar Baru Bauntung mengharap ada keringanan dalam hal retribusi sewa sebagaimana juga disuarakan wakil rakyat dari komisi 2. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BELUM TERLALU RAMAI: Pedagang Pasar Baru Bauntung mengharap ada keringanan dalam hal retribusi sewa sebagaimana juga disuarakan wakil rakyat dari komisi 2. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sampai saat ini, kepastian soal regulasi terkait tarif atau retribusi sewa di Pasar Bauntung yang baru belum diketahui secara pasti. Pemko melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru mengklaim bahwa regulasi tengah disiapkan.

Regulasi yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) ini sebetulnya telah ada. Namun, menurut informasi, Pemko berencana ingin merevisi atau memperbaharui dengan pertimbangan penyesuaian.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri membenarkan bahwa ada wacana pembaharuan Perda ini. Tepatnya katanya jika pihak Pemko melalui Disdag selaku mitra kerja komisinya pernah berucap ingin memperbaharui Perda.

"Jadi Perda terkait retribusi tarif sewa ini sudah ada di Perda tahun 2011, namun secara verbal bahwa ada pihak eksekutif berencana mengusulkan pembaharuan Perda untuk menyambut pasar baru," katanya.

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan, pembaharuan Perda tentu tidak bisa instan. Perlu mekanisme dan prosedur. Terlebih Perda ini katanya mengatur soal beban sewa pedagang.

"Mungkin untuk sementara ini masih mengacu Perda yang lama di tahun 2011 itu. Tapi pengusulan memang ada, tapi draft resmi belum kita terima. Tentu akan kita pertimbangkan dulu khususnya soal beban sewa pedagang," tambahnya.

Ia sendiri mendorong agar Pemko tak mengejar PAD terlebih dahulu dalam masa transisi relokasi ini. Menurutnya, ia bersama Komisi 2 meminta agar Pemko fokus dulu dalam memberikan rasa nyaman dan meyakinkan pedagang soal pasar yang baru.

"Benar, kami khususnya di komisi 2 tidak meminta untuk menggali PAD dulu terhadap pasar baru. Jadi, biarkan dulu para pedagang nyaman berjualan dan beradaptasi dengan kondisi baru, setelah ini berjalan optimal baru masuk ke penggaliannya (PAD)," minta Syamsuri.

Apa yang disampaikan Syamsuri senada dengan aspirasi pedagang. "Kalau bisa misal satu atau dua bulan gratis dulu, atau minimal tidak ada perubahan tarif atau ada potongan. Karena jujur, ini kami masih transisi dan masih banyak pelanggan yang belum tau," kata Tini, pedagang sembako.

Tak jauh beda, Fauzi pedagang ikan turut meminta ada keringanan soal tarif sewa ini. Menurutnya, saat ini yang masih mengganjal di benak mereka adalah soal berapa tarif pasti di pasar yang baru.

"(Penjualan) belum normal, kalau mau jujur masih beda dengan yang lama. Nah maksud dan harapan kita, ketika masih belum normal ada keringanan sewa tarif. Kalaupun tetap ada tarif, ya jangan terlalu tinggi," jujurnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Banjarbaru, Abdul Basid sempat melontarkan pernyataan bahwa tarif retribusi ini secara mekanisme harus dipungut. Karena menurutnya apabila tidak dipungut maka akan jadi temuan yang berpotensi bermasalah.

Meski demikian, Disdag Banjarbatu kata Basid juga berupaya mengusulkan kepada Wali Kota untuk adanya kebijakan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan soal regulasi retribusi ini. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X