Dan Keputusan MK Adalah...

- Jumat, 19 Maret 2021 | 09:41 WIB

BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel siang ini. Optimisme menyelimuti KPU Kalsel sebagai pihak termohon.

“Kami tak ingin mendahului. Tapi kami sangat yakin putusan Hakim MK akan berpihak kepada kami,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kemarin.

Hal ini berkaca pada putusan Hakim MK atas sengketa PHPU Pilkada Kotabaru kemarin. Dia menilai kasus yang dituduhkan tak jauh berbeda dengan Pilgub Kalsel. Pada sengketa Kotabaru itu Hakim MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Meski berkeyakinan putusan hari ini berpihak kepada mereka. Namun sebutnya, KPU Kalsel juga bersiap jika yang terjadi adalah putusan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). “Yang jelas kami akan menerima apa pun keputusan Hakim MK,” janjinya.

-

Sejak awal kasus ini bergulir, Sarmuji sangat yakin pihaknya sudah menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan dan tak ada kecurangan yang diduga ditudingkan oleh pihak termohon.

Memang sebutnya, sempat ada kejadian pencoblosan surat suara di luar aturan. Yakni di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Namun, PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu sudah dilaksanakan pihaknya pasca pemungutan suara lalu.

“Melihat putusan MK kemarin, rekomendasi PSU dari Bawaslu tak dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh KPU. Kalau di Kalsel kemarin kan kita laksanakan. Saya kira putusannya juga akan sama, tak ada PSU,” prediksinya. 

Lalu bagaiman persiapan para pasangan calon menghadapi keputusan siang ini? DPD Partai Golkar Kalsel selaku partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1 melaksanakan Salat Hajat di Sekretariat DPD Golkar Kalsel, kemarin.

Salat Hajat hanya diikuti oleh internal partai berlambang pohon beringin itu. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK, Salat Hajat ini bertujuan mendoakan keputusan Hakim MK hari ini yang seadil-adilnya. “Sudah berikhtiar dan berusaha semaksimal mungkin, tak ada salahnya berdoa di detik-detik penentuan,” ucapnya kemarin.

Sejak awal, pihaknya meyakini putusan MK hari ini tak akan mempengaruhi kemenangan pihaknya yang sudah ditetapkan hasil perolehan suaranya oleh KPU Kalsel. Terlebih sebutnya, semua dugaan yang disangkakan sudah diputus oleh Bawaslu Kalsel bahkan Bawaslu RI.

“Sejak awal kami yakin Hakim MK akan memutuskan soal perselisihan hasil yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh KPU, soal dugaan kecurangan sudah dimentahkan oleh Bawaslu. Substansi sidang MK hanya soal perselisihan suara,” ujar Supian.

Bagaimana dengan pihak pemohon? Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana dalam video unggahannya berdurasi delapan menit lebih, juga meyakini Hakim MK akan berpihak kepadanya dengan putusan diskualifikasi atau PSU.

Dia menjelaskan ada tiga kemungkinan putusan hari ini. Pertama gugatan atau permohonan ditolak, yang kedua dan ketiga adalah diskualifikasi dan PSU. “Kemungkinan pertama Insya Allah tak terjadi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X