Ibu Empat Anak Terancam Hukuman Mati, Bawa Sabu Miliaran Cuma Diupah Rp500 Ribu

- Jumat, 19 Maret 2021 | 12:17 WIB
BERTANYA: Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin berdialog dengan tiga perempuan kurir 2,4 kilogram sabu-sabu usai sesi pemusnahan barang bukti kemarin. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BERTANYA: Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin berdialog dengan tiga perempuan kurir 2,4 kilogram sabu-sabu usai sesi pemusnahan barang bukti kemarin. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 2,4 kilogram diblender kemarin (18/3). Bertempat di Mapolres Banjarbaru, barang haram senilai 3,8 miliar rupiah ini dimusnahkan langsung di hadapan tersangkanya.

Dalam prosesi pemusnahan, selain dari unsur Polres Banjarbaru. Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin serta unsur Forkopimda Banjarbaru lainnya turut hadir di acara pemusnahan.

Barbuk miliaran rupiah ini sendiri sebelumnya dipergoki di parkiran Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru pada 4 Maret lalu. Saat itu polisi mengamankan A dan F yang lalu mengarahkan ke pelaku lain yakni P.

Diklaim Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, bahwa pemusnahan esensinya untuk meyakinkan masyarakat bahwa barang haram ini benar-benar dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini juga agar masyarakat sadar bahwa ada peredaran narkotika di lingkungan kita. Nah ini harus kita waspadai dan perangi sama-sama," tegasnya.

Sementara, selepas memblender sabu-sabu ini. Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyambangi para pelaku. Terlebih ada tiga orang pelaku wanita yang terlibat bisnis hitam ini.

Aditya sendiri sempat mencak-mencak kala bertanya kepada para pelaku. Ia menyayangkan sekaligus memberikan nasihat kepada pelaku atas perbuatannya. Khususnya kepada wanita yang rupanya sudah berkeluarga dan punya empat orang buah hati.

"Siapa yang suruh, dibayar berapa?," tanya Aditya di hadapan pelaku. Pelaku menyebut bahwa ia diupah sebesar 500 ribu rupiah. Mendengar hal ini Aditya kembali menyayangkan.

"Sudah punya anak kan, ada empat malah. Tidak kasihan dengan anaknya? Jangan bantu peredaran narkoba seperti ini," pesan Aditya.

Adapun, para tersangka ini akan disangkakan dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

"Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba Polres Banjarbaru serta peran serta masyarakat karena dengan pengungkapan ini ratusan ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba," ungkap Kapolres Banjarbaru. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X