Nekat Transaksi di Wilayah Perkantoran, Pengedar Narkoba Dicokok

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 06:47 WIB
DICOKOK: Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dilumpuhkan jajaran Polsek Banjarbaru Timur saat ingkn melakukan transaksi di kawasan perkantoran Setdaprov Kalsel di Cempaka Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Timur for Radar Banjarmasin
DICOKOK: Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dilumpuhkan jajaran Polsek Banjarbaru Timur saat ingkn melakukan transaksi di kawasan perkantoran Setdaprov Kalsel di Cempaka Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Timur for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu digaruk jajaran Polsek Banjarbaru Timur bari-baru ini. Ketiganya kedapatan melakukan peredaran narkoba serta penyalahgunaannya.

Ketiga pelaku ini diketahui adalah Abdul Rahman (34), Husni (31) serta Khairiyani (35). Trio pelaku ini senada merupakan warga Banjarbaru. Ketiganya ditangkap dengan status berbeda, ada sebagai pengedar dan juga pemakai.

Menurut Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari, terungkapnya bisnis haram ini ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kepada anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Timur. Yang mana menginformasikan akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan perkantoran Setdaprov Kalsel di Cempaka.

Berbekal informasi awal, tim yang langsung dipimpin oleh Kapolsek mencoba menyisir lokasi. Ketika dalam proses penyisiran, rupanya informasi ini benar adanya. Sebab, ada dua orang pria mengendarai motor berhenti di pinggir jalan yang gelagatnya mencurigakan.

"Kita lakukan penyisiran di sekitar TKP yang dimaksud. Benar saja, ada 2 orang laki-laki sana. Kita langsung lakukan pemeriksaan dan benar didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek.

Dari tangan kedua pria ini, petugas kata Kapolsek mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram. Selain itu turut ditemukan juga alat bantu isap yakni pipet satu barang serta barang lainnya.

"Dari dua pelaku ini juga mengarahkan kita ke pelaku yang lainnya. Kini ketiga pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuntas Kapolsek.
Atas aksinya, ketiga pelaku akan disangkakan dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X