Korupsi Dana Rumah Sakit di Tanah Laut, Tiga Tersangka Ditetapkan

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 07:01 WIB
DIKORUPSI: RS Hadji Boejasin di Sarang Halang Pelaihari. Dalam pengadaan dana pengembangannya, Kejari Tanah Laut menemukan indikasi penyimpangan.
DIKORUPSI: RS Hadji Boejasin di Sarang Halang Pelaihari. Dalam pengadaan dana pengembangannya, Kejari Tanah Laut menemukan indikasi penyimpangan.

PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetetapkan tiga tersangka penyimpangan dana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin. Penetapan tersangka tersebut sampaikan oleh Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani didampingi Kasi Intelejen dan Plh. Kasi Tipidsus di Aula Kantor Kejari Tanah Laut, baru-baru tadi.

Ramadani mengatakan tiga tersangka penyimpangan dana pengembangan RSUD Hadji Boejasin yaitu Mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2014-2018 berinisial EW, mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin Periode 2012-2015 berinisial A S dan Mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin periode 2015-2018 berinisial P.

Lebih lanjut dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari tahun anggaran 2014 sampai dengan 2018 sebesar Rp. 2.166.039.000 rupiah."Para tersangka belum dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut. Sehingga melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan BLUD," ucapnya.

Ramadani meyebutkan bahwa tiga orang tersangka tersebut menyebabkan kerugian uang negara sebanyak Rp. 2.142.789.000 rupiah. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018 dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi dan pengembangan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tahun anggaran 2014-2018.

Bupati Tanah Laut H M Sukamta saat ditemui setelah acara pengambilan sumpah jabatan/janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Tanah Laut mengatakan bahwa dari pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan hukum karena sifatnya pidana. “Ini menyangkut masalah tipikor," ucapnya, Jumat (19/3). (mr-156/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X