Ingin Membantu, Tapi Ada Syaratnya, PKL Subuh Tak Bisa Langsung Jualan

- Selasa, 23 Maret 2021 | 12:45 WIB
NGELAPAK: Ratusan PKL Subuh eks Pasar Bauntung yang lama menggelar lapak dagangannya di trotoar jalan depan gedung DPRD Banjarbaru beberapa waktu yang lalu.
NGELAPAK: Ratusan PKL Subuh eks Pasar Bauntung yang lama menggelar lapak dagangannya di trotoar jalan depan gedung DPRD Banjarbaru beberapa waktu yang lalu.

BANJARBARU - Lahan eks Hero Swalayan di kawasan Simpang Empat Banjarbaru ternyata tak serta merta dapat ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL) subuh eks Pasar Bauntung. Mereka diminta memenuhi persyaratan legalitas yang diminta oleh PT Dikaka Bhanuwa Jasa, perusahaan swasta yang mengelola aset dan lahan milik Pemprov Kalsel tersebut. Perusahaan ini diberi hak selama 30 tahun, terhitung sejak 2018 tadi.

Manajer Operasional PT Dikaka Bhanuwa Jasa, Subhan Syarief menjelaskan bahwa semula tidak ada rencana mereka untuk memanfaatkan lahannya untuk PKL. Namun melihat ada polemik di Banjarbaru, pihaknya berniat untuk membantu.

"Tetapi dengan catatan bahwa persyaratan para pedagang harus lengkap dan sesuai dengan aturan pemerintah Kota maupun Pemprov Kalsel. Pada prinsipnya kami bersedia asal sesuai persyaratan dan pertimbangan kami salah satunya dari aspek perhitungan bisnisnya," kata Subhan ketika dikonfirmasi.

Sebab dalam master plan mereka, lahan belakang ini direncanakan sebagai tempat berjualan sayur dan sejenisnya. Bisa menampung kurang lebih 500 lapak mini, asal diatur rapi.

"Awal rencana dijadikan sebagai pusat kuliner dan hiburan masyarakat. Lantai dua bioskop. Namun karena Covid-19 jadi terkendala. PKL ini temporer, dasar kami ingin membantu masalah antara PKL dan Pemko," katanya.

Adapun kegiatan yang dilakukan pedagang Ahad (21/3) kemarin dianggap sebagai uji coba pra kontrak. Di pra kontrak ini mereka (pedagang) bisa membersihkan lokasi yang nantinya digunakan, sembari menunggu perizinan dilengkapi.

Sementara belum beresnya perizinan, aktivitas PKL kembali ditiadakan. "Kita meminta untuk menunda dulu sambil menunggu persyaratan yang diminta oleh pemerintah, detilnya masih dirapatkan," pungkasnya.

Apa saja syarat yang diminta, Subhan belum mau merinci. Namun informasi yang didapat Radar Banjarmasin, beberapa masalah yang terkait persyaratan ini adalah soal tarif sewa, pengelolaan limbah dan jam operasional, serta legalitas PKL sebagai pedagang di Kota Banjarbaru. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB
X