Ada Aparat di Balik Pembalakan Liar, Pemkab HST pun Tak Bisa Apa-Apa

- Selasa, 23 Maret 2021 | 13:22 WIB
RAWAN: Wilayah Meratus rawan dijarah oleh pembalak liar. Warga meminta aparat hukum mengusut tuntas oknum aparat yang ikut terlibat dalam praktik illegal logging. | FOTO: JAMALUDIN/RADAR BANJARMASIN
RAWAN: Wilayah Meratus rawan dijarah oleh pembalak liar. Warga meminta aparat hukum mengusut tuntas oknum aparat yang ikut terlibat dalam praktik illegal logging. | FOTO: JAMALUDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Gelombang protes terhadap lemahnya penindakan hukum kepada pelaku pembalakan liar di Kecamatan Hantakan Hulu Sungai Tengah (HST) mulai berdatangan. Masyarakat menuding praktik ada campur tangan oknum aparat dalam illegal logging di sana.

Di momen Hari Hutan dan Hari Air Sedunia (22/3) masyarakat Hantakan mendatangi kantor DPRD HST untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD HST, Kapolres HST, Dandim 1002/Barabai, dan perwakilan Pemkab HST.

Kedatangan masyarakat Hantakan ini didampingi Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) BJB-MTP dan Banua Enam. Juru bicara Peradi, Nur Wakib menyampaikan beberapa poin dalam pertemuan tersebut.

Pertama di kawasan gunung Meratus ada kawasan hutan lindung. Salah satunya di desa Mangkiling desa Datar Ajab, dan Hinas Kanan."Di sana ada batas hutan yang sudah disepakati. Namun terkait tapal batas tersebut perlu ada validasi. Masyarakat minta batas desa di wilayah Meratus di atur ulang," katanya dalam rapat.

Permintaan validasi tapal batas tersebut dilatarbelakangi kasus pembalakan liar yang marak terjadi di sana. Masyarakat menuding jika selama ini penebangan kayu dilakukan oknum warga yang melewati tapal batas dan dibekingi oknum aparat.

"Contohnya ada warga dari desa Papagaran mengambil kayu di desa Mangkiling. Ini jadi polemik di lapangan," sebutnya.

Peradi telah melakukan investigasi terkait illegal logging di HST dan mendapatkan bukti keterlibatan oknum aparat. Bukti berupa foto itu dituangkan dalam bentuk dokumen dan langsung diserahkan kepada Kapolres HST saat rapat dengar pendapat.

"Di sana (wilayah Meratus) ada penebangan liar di kawasan hutan lindung yang seakan dibiarkan oleh pejabat dan aparat di HST. Padahal di UU tegas di larang illegal logging itu," cecarnya meminta aparat kepolisian bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Akibatnya karena lemahnya penanganan hukum penebangan kayu yang melibatkan orang luar wilayah membuat polemik di desa-desa di kecamatan Hantakan. "Sehingga menimbulkan tindakan yang mengarah ke pidana," tandasnya.

Sedangkan Kepala adat se Kecamatan Hantakan Abdul Hadi dalam rapat tersebut secara gamblang menyebut keterlibatan oknum aparat dalam praktik illegal logging di wilayah Hantakan. Ia menilai selama ini masyarakat adat di wilayahnya sudah berusaha semaksimal mungkin menjaga Meratus.

"Kami minta aparat membantu warga mengawal hutan Meratus. Karena cukongnya itu oknum aparat juga. Kami mati-matian menjaga kalau tidak dibantu pemerintah dan aparat ya tidak bisa apa-apa juga," katanya. Pernyataan Abdul Hadi ini lalu disambut tepuk tangan anggota DPRD HST dan masyarakat Hantakan yang hadir dalam rapat.

Menjawab tudingan masyarakat bahwa ada oknum aparat yang bermain dalam praktik illegal logging Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto akan menelusuri dan menyelediki tudingan tersebut.

"Kita akan telusuri kebenarannya kalau memang ada yang terlibat. Tadi dalam rapat dikatakan aparat tapi belum mengarah aparat mana. Kalau memang terbukti ada mekanisme dan prosesnya. Semuanya harus berlandaskan bukti-bukti," kata Kapolres setelah mengikuti rapat.

Soal dokumen yang diberikan oleh Peradi terkait bukti keterlibatan oknum aparat dalam praktik illegal logging, Kapolres akan mempelajarinya. "Tadi baru disampaikan (dokumen) belum sempat mempelajari. Nanti kita pelajari dulu," tambahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X