AMUNTAI – Kembali, kasus kepemilikan narkotika jenis sabu kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini anggota Polsek Amuntai Kota menangkap pemain sabu, usai melaksanakan under cover buy (UCB) atau menyamar sebagai pembeli.
Senin (22/3) sekitar pukul 13.30 Wita tadi, pelaku diketahui bernama Masrun alias Arun (42), warga ber KTP di Desa Rantau Karau Tengah RT 03 , Kecamatan Sungai Pandan. Ia ditangkap setelah terpancing anggota di Desa Tapus, Amuntai Tengah. Pelaku menyamarkan sabu di atas sendal jepit dengan berat kotor 0.33 gram dan berat bersih 0.13 gram.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Dony Herawan membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sabu yang dipancing dengan teknik UCB.
"Anggota menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka dengan membeli satu paket sabu seharga Rp 450 ribu. Arun menginformasikan lokasi transaksi," kata Ipda Dony melalui sambungan WhatsApp, Selasa (23/3).
Pada awalnya transaksi disepakati dilakukan di sekitar rumah makan Kali Ijo Desa Muara Tapus. Tetapi, Arun mengubah tempat transaksi ke gang dekat sekolah TK di desa yang sama dan akhirnya ditangkap.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (mar/ema)