Dari Sidang Kasus Pembunuhan Dua Anak Kandung, Dokter: Sutarti Ini Berbeda

- Rabu, 24 Maret 2021 | 15:25 WIB
PEMBUKTIAN: Sidang kedua  kasus Sutarti di Pengadilan Barabai. | FOTO; JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
PEMBUKTIAN: Sidang kedua kasus Sutarti di Pengadilan Barabai. | FOTO; JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Sutarti terlihat tenang Selasa (23/3). Terdakwa pembunuhan dua anak kandung ini mengikuti sidang keduanya di di Pengadilan Barabai.

Selama empat jam sidang yang berlangsung dari pukul 14.00, Sutarti tetap khusyuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prihanida Dwi Saputra.

Saat Hakim menanyakan kondisi kesehatannya Sutarti pun menjawab dengan normal layaknya orang biasa. "Iya saya sehat," kata Sutarti dalam persidangan yang digelar secara daring itu.

Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi kunci yakni anak tiri Sutari yang selamat dari peristiwa pembunuhan pada November 2020 lalu itu. Sayangnya saat proses menggali keterangan, sidang berlangsung tertutup karena saksi masih di bawah umur.

Lalu bagaimana sebenarnya kondisi kejiwaan Sutarti? Dalam persidangan ahli kedokteran jiwa, dokter Sofyan Nata Saragih menerangkan jika Sutarti mengalami gangguan jiwa berat bersifat organik dan ada gangguan suasana perasaan. "Di otak ada maslah yang mengganggu fungsi otaknya secara spontan," jelasnya.

Hal ini diketahui dari observasi yang pernah ia lakukan. "Mekanisme observasi per 24 jam Lewat CCTV lamanya 14 hari. Belum ada hasil atau simpulan ditambah jadi 28 hari. Observasi dengan wawancara, kemudian dilihat psikomotorik, prilaku, dan kognitif, saya wawancarai Sutarti setiap hari," terangnya.

Sofyan perlu waktu 40 hari untuk meninjau perkembangan kejiwaan Sutarti sebelum memutuskan hasil observasi tersebut. " Pertama kali Sutarti datang sikapnya agresif," katanya dalam persidangan.

Menurut dokter Sofyan, Sutarti merupakan pasien yang berbeda. "Saya melihat kondisi kejiwaan Sutarti berbeda dengan pasien yang biasa saya tangani. Saya juga wawancara orang terdekat Sutarti. Tujuannya untuk membedakan kondisi kejiwaan ini masuk dalam gangguan jiwa atau masalah kejiwaan," bebernya.

Saat JPU menanyakan Sutarti bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Dokter menerangkan bahwa perbuatan Sutarti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Orang yang mengidap kejiwaan organik. Jadi fungsi kognitifnya tidak sadar, tidak ada kontrol resiko (atas perbuatannya). Jika dirunut before, on the spot, after. Sutarti pada situasi on the spot. Situasi ini tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya," ungkapnya.

Lalu gangguan kejiwaan organik Sutarti permanen atau tidak? "Tergantung berat ringannya permasalahan di otaknya (pikiran)," ucapnya.

Dokter Sofyan menjelaskan jika kondisi Sutarti bisa diatasi dengan dua metode. Yakni metode rehabilitasi medik dan metode rehabilitasi sosial.

"Menangani Sutarti dengan holistik. Yakni rehab medik selama 40 hari contohnya rutin minum obat, dan rajin kontrol. Untuk rehabilitas sosial harus diciptakan iklim lingkungan sosial yang baik," sarannya.

Dokter Sofyan juga menjelaskan mengapa kondisi Sutarti terlihat normal saat mengikuti persidangan. Menurutnya itu merupakan sikap dari gangguan kejiwaan organik.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X