Proyek Tebing Siring, ASN Tapin dan Kontraktor Terseret Korupsi

- Kamis, 25 Maret 2021 | 14:37 WIB
TAHANAN KOTA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Zaenul Abidin Nawir didampingi Kasi Pidsus Sajimin dan Kasi Intel Garry Fauzan, memperlihatkan berkas kesehatan dari kedua tersangka.
TAHANAN KOTA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Zaenul Abidin Nawir didampingi Kasi Pidsus Sajimin dan Kasi Intel Garry Fauzan, memperlihatkan berkas kesehatan dari kedua tersangka.

RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan uang negara sekitar Rp 522 juta pada proyek pembangunan tebing siring di Kecamatan Bungur.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berinisial FF (37), seorang kontraktor dan RJ (37), seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di salah satu dinas.

Kepala Kejari Tapin Zaenul Abidin Nawir menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan siring atau tebing jembatan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapin pada tahun 2018.

"Nilai pekerjaannya sekitar Rp 586 juta. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 522 juta," ucapnya, Rabu (24/3).

Kerugian itu berdasarkan pemeriksaan dari BPKP Kalsel dan hasil penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

"Penyelewengan yang dilakukan oknum ASN dan kontraktor tersebut dalam bentuk pekerjaan yang tidak sesuai sertifikasi. Akibatnya pembangunan tidak bisa difungsikan lagi," jelasnya.

Meski begitu, kedua tersangka tidak bisa langsung ditahan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang baru saja dilakukan RSUD Datu Sanggul Rantau, RJ reaktif Covid-19 setelah rapid test. Sedangkan FF mengalami gangguan kejiwaan.

"Terpaksa penahanan kota dengan pengawasan ketat. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Rabu," tuturnya.
Untuk kasus ini, Zaenul Abidin Nawir sudah memerintahkan tim segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Barang bukti yang diamankan, berupa dokumen kontrak, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan tim ahli dari ULM, berita acara keseluruhan, dokumen para saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka," pungkasnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X