MARABAHAN - Kejaksaan Negeri Batola memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Termasuk narkoba jenis sabu, dengan berat 89,79 gram dan ribuan obat tanpa izin edar, Rabu (24/3) di aula setempat.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direndam, bakar, potong, hingga di-blender. Terdiri dari narkoba jenis sabu dengan berat 89,79 gram, minuman keras berbagi merek sebanyak 111 botol, 53.165 butir obat tanpa izin edar dan terlarang, serta 10 bilah senjata tajam.
"Barang bukti ini diperoleh dari kasus kejahatan yang sudah inkrah dari bulan November 2020 hingga Maret 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batola Eben Neser Silalahi.
Pemusnahan, sebut Silalahi, merupakan wujud tugas dan fungsi kejaksaan dalam eksekusi dari sebuah proses pidana. "Pemusnahan barang bukti merupakan suatu wujud pelaksanaan tugas sebagai transparansi," ujarnya.(bar/ema)