BANJARMASIN - Dikejar polisi, dua pengedar ini lari ke pematang. Di tengah sawah, mereka sempat membuang barang haram tersebut.
Praktis, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel harus bergelut dengan lumpur untuk mencari barang bukti. "Selama setengah kami mencarinya. Akhirnya berhasil. Ada tiga paket sabu dengan berat 14,5 gram," sebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, (24/3).
Pelaku adalah Ismail, 24 tahun, warga Jalan Gerilya RT 18 Banjarmasin Selatan. Rekannya Darma, 36 tahun, warga Tatah Belayung RT 46 Banjarmasin Selatan. Penangkapan terjadi pada Selasa (23/3) siang di Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Dari sawah, polisi bergerak menuju rumah pelaku.
"Hasil penggeledahan rumah Ismail, ada tambahan barbuk berupa sepaket sabu dengan berat 2,27 gram," tambahnya. Artinya, total barbuk yang disita seberat 16,77 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang gelisah dengan aksi keduanya. Singkat cerita, polisi menyamar menjadi pembeli. Keduanya diajak bertransaksi di Kecamatan Tatah Makmur.
Ismail dan Darma dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya masih diinterogasi untuk keperluan pengembangan kasus. (lan/fud/ema)