Kebijakan Pasar Wadai Belum Diputuskan

- Kamis, 25 Maret 2021 | 15:26 WIB
HANYA KENANGAN: Pasar Wadai di Banjarmasin menjadi tradisi setiap Ramadan. | FOTO: IST
HANYA KENANGAN: Pasar Wadai di Banjarmasin menjadi tradisi setiap Ramadan. | FOTO: IST

BANJARBARU - Sebentar lagi Ramadan tiba. Masih berada di tengah pandemi Covid-19, pemerintah akan tetap mengawasi semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang selama bulan suci ini.

Jubir Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim mengatakan, dalam perketatan selama Ramadan, Pemprov Kalsel menggunakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dia mengungkapkan, dengan menerapkan PPKM berskala mikro, maka RT yang masuk zona merah Covid-19 dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk kegiatan di tempat ibadah.

"Kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tarawih berjemaah di musala dan masjid harus dihentikan apabila RT atau RW-nya masuk zona merah.

Penentuan suatu RT masuk zona merah Covid-19 kata Muslim, ialah dengan melihat jumlah kasus di daerah itu. "Apabila selama seminggu terakhir ada kasus positif lebih dari 10 rumah, maka masuk zona merah. Sebab, batas terakhir zona orange dengan jumlah positif 10 rumah," katanya.

Lalu bagaimana dengan pasar wadai yang biasanya buka setiap bulan puasa? Disampaikannya, hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah apakah boleh buka atau tidak pada Ramadan tahun ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kalsel sendiri diperpanjang lagi: dari 23 Maret hingga 5 April 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA dalam rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Kalsel secara daring, Senin (22/3) sore.

Dalam rakor itu, Safrizal meminta kepada bupati/wali kota segera menerbitkan SK PPKM Mikro di daerahnya masing-masing. Supaya, kebijakan ini dapat segera diterapkan di semua kabupaten/kota.

Selain itu, dia juga mengajak daerah untuk mengaktifkan posko-posko, serta melakukan pemetaan dan updating zonasi RT/RW. "Kita punya 1.408 posko yang tersebar, lakukan pemetaan dan zonasi RT/RW yang setiap harinya dilaporkan ke saya," pintanya.

Dalam kesempatan itu, Safrizal juga meminta para kepala daerah untuk mempercepat proses vaksinasi, serta memperkuat testing dengan rapid antigen. "Lalu tegakan prokes dan bagikan masker kepada masyarakat," imbaunya.

Menurutnya, PPKM Mikro yang sudah berjalan selama ini harus ditingkatkan. Sebab kebijakan ini bagus dalam menekan kasus Covid-19 dari tingkat terkecil. "Tentunya dengan diikuti disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Dikutip dari Inmendagri ada beberapa hal yang diatur dalam PPKM skala mikro. Salah satunya ketentuan penentuan zonasi penularan Covid-19, dari hijau, kuning, oranye dan merah berbasis RT.

Jika kasus Covid-19 lebih dari 10, maka satu RT masuk kategori zona merah. Sehingga tempat ibadah dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensi. Kemudian aktivitas masyarakat di RT zona merah itu juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan mereka tidak boleh berkegiatan melebihi tiga orang.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X