BARABAI- Kasus penganiayaan terhadap Kosim aktivis lingkungan di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) karena menyuarakan penolakan terhadap pertambangan batu andesit diselesaikan dengan hukum adat.
Ketua Adat Kecamatan Batang Alai Timur, Haris menjelaskan pelaku penganiayaan harus membayar sanksi sebanyak 60 tahil. "Satu tahilnya itu Rp 1,2 juta," jelasnya, Jumat (26/3) dalam musyawarah bersama Kosim dan pelaku yang difasilitasi Polsek Batang Alai Selatan.
Setelah itu, semua permasalahan yang menyangkut penganiayaan terhadap Kosim dianggap selesai. "Nanti hari Ahad akan kita gelar proses adatnya. Jadi ada ritual dan harus ada piduduk," jelasnya.
Sedangkan Kosim sendiri sangat menghargai hukum adat yang berlaku. Ia berharap setelah terjadinya selesainya hukum adat nanti tidak ada pihak yang dirugikan.
"Semoga kedepannya baik-baik saja, saling menghargai satu sama lain. Saya sih terima saja jika ditangani dengan hukum adat," tandasnya.
Sedangkan pelaku penganiayaan inisal E meminta tenggang waktu selama dua hari untuk memenuhi segala persyaratan dan sanksi adat. "Keputusan sanksi kami tampung dulu. Kami minta tempo waktu," pungkasnya. (mal/ema)