Tatap Muka Tergantung Zona

- Jumat, 26 Maret 2021 | 14:01 WIB

BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalsel nampaknya mulai membuka diri untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru nanti. Setelah sebelumnya belum ada kejelasan terkait kebijakan ini.

Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengecek SMA/SMK di Banua yang layak melakukan PTM. "Kita cek satu persatu, sekolah mana yang sudah siap (melakukan PTM)," katanya, kemarin.

Dia mengungkapkan, ada beberapa syarat bagi sekolah yang dianggap layak menggelar belajar secara luring. "Yang jelas sangat bergantung dengan zonasi Covid-19. Kalau berada di zonasi merah, sekolah tidak kami perkenankan buka," ungkapnya.

Lanjutnya, sekolah yang boleh buka harus berada zonasi atau kuning. Hal ini ini sejalan dengan pemberlakuan PPKM berskala mikro. "Bagi sekolah di zonasi hijau dan kuning, selanjutnya kita cek pemberlakuan protokol kesehatannya. Apakah sudah siap atau belum. Ini harus tegas, tidak boleh ragu-ragu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, M Yusuf Effendi menuturkan, dalam rangka menuju pembelajaran tatap muka, pihaknya sudah meminta seluruh kepala sekolah untuk menyiapkan syarat-syaratnya. "Ada tiga syarat yang harus dipenuhi," tuturnya.

Syarat pertama kata dia, sekolah harus menyiapkan persetujuan pembelaran tatap muka dari komite sekolah dan wali siswa. "Apakah semua setuju? Kalau setuju, maka syarat lain bisa dilakukan," katanya.

Syarat selanjutnya ialah mempersiapkan protokol kesehatan dengan sebaiknya, Yusuf menyampaikan, siswa yang ke sekolah wajib memakai masker. Kemudian pihak sekolah diharuskan memiliki thermo gun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.

"Tempat cuci tangan juga wajib ada. Jadi ketika siswa masuk kelas, harus cuci tangan dulu pakai sabun dan suhu tubuhnya dicek," ucapnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, sebelum kelas digunakan pihak sekolah juga harus menyemprotnya dulu menggunakan cairan disinfektan. Di samping itu, jumlah siswa yang masuk juga dibatasi: maksimal 50 persen.

Lalu bagaimana dengan syarat ketiga? Yusuf menegaskan, sekolah yang mau tatap muka harus melihat zonasi pemukiman siswa, guru dan tenaga pendidiknya. Kalau berada di zona hijau dan kuning maka sekolah diperkenankan buka. "Tapi kalau zona merah dan orange, sekolah tidak dibolehkan buka," tegasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X