Syarat Makin Berat, Residivis Jelas Ditolak

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:07 WIB
BANYAK DITOLAK: Hanya 12 WBP Lapas Banjarbaru yang mendapat asimilasi.
BANYAK DITOLAK: Hanya 12 WBP Lapas Banjarbaru yang mendapat asimilasi.

BANJARBARU - Belasan narapidana di Lapas Banjarbaru mendapat hak asimilasi pada bulan Maret ini. Total ada 12 narapidana yang disetujui pengusulan asimilasinya.

Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat. Mereka yang dapat asimilasi akan menjalani sisa masa tahannya di lingkungan rumah, bukan di Lapas dengan persyaratan khusus.

Saat ini, hak asimilasi diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020. Di masa pandemi, selain karena hak narapidana pertimbangan asimilasi adalah agar menekan potensi penularan Covid-19 di lingkungan lapas.

Menurut Kasi Binadik dan Giatja Lapas Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo bahwa 12 narapidana yang dapat asimilasi sudah dilakukan assesment dan verifikasi. Pihak Lapas klaimnya sudah mengusulkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait hal ini.

"Total ada lebih dari 100 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang kita usulkan, namun yang sesuai kriteria hanya 12 orang. Karena memang syarat asimilasi sekarang lebih ketat," ujarnya.

Ketatnya kriteria ini kata Septyawan guna mencegah polemik di kemudian hari ketika narapidana menjalani masa pembinaan di luar Lapas. Semisal mereka melakukan tindak pidana kriminal lagi semasa di luar.

"Ada beberapa syarat baru, semisal mereka yang diusulkan bukan berstatus Residivis, lalu ada penjamin dari keluarga inti, itu dibuktikan dengan KK (kartu keluarga) serta mendapat Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dikeluarkan oleh Bapas," jabarnya.

Selama menjalani masa asimilasi, para narapidana katanya harus wajib lapor kepada pihak Bapas yang berperan melakukan pengawasan dan pembinaan. Dalam hal ini Bapas Banjarmasin.

Kemudian, asimilasi ditegaskan juga tidak berlaku bagi narapidana dengan vonis di atas 5 tahun. Makanya dikatakan Septyawan, mereka yang dapat asimilasi rata-rata adalah yang masa tahanannya di bawah lima tahun.

"Kalau yang 12 orang ini kebanyakan kasus kriminal umum. Narkotika ada beberapa tapi bukan yang PP 99 atau di atas lima tahun. Asimilasi ini memang hak WBP asal sesuai persyaratan," katanya.

Adapun, dari total 1958 jumlah narapidana yang menghuni Lapas Banjarbaru. Sepanjang tahun 2021 hingga Maret ini, total sudah ada 57 narapidana yang mendapat hak asimilasi. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X