BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memastikan tidak ada masa kampanye untuk kandidat Pilwali sebelum pemungutan suara ulang (PSU) digelar.
"Dalam aturan mainnya, untuk PSU tidak ada tahapan kampanye bagi para pasangan calon. Sehingga tidak dibolehkan berkampanye sampai hari PSU tiba," ujar komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banjarmasin, M Syafruddin Akbar (26/3).
Agar larangan itu dipatuhi, KPU menyerahkan pengawasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin. "Tentu akan diawasi Bawaslu," tegasnya.
PSU akan digelar pada 28 April mendatang. Di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yakni di Kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Kelurahan Murung Raya.
Mengacu daftar pemilih tetap (DPT), di ketiga kelurahan itu ada 80 tempat pemungutan suara (TPS). Rinciannya, di Mantuil berjumlah 29 TPS, Murung Raya berjumlah 23 TPS dan Basirih Selatan berjumlah 28 TPS.
Total, ada 29.056 pemilih di sana. Rinciannya, di Mantuil sebanyak 9.887 pemilih, di Murung Raya sebanyak 8.565 pemilih dan di Basirih Selatan sebanyak 10.604 pemilih.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yassar mengaku masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait pengawasan kampanye saat PSU.
"Sementara ini arahan dari KPU RI tidak ada kampanye. Tapi tetap kami masih menunggu pusat," ucapnya.
Jika memang tak ada masa kampanye, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada keempat paslon peserta Pilkada tersebut.
Yassar mewaspadai kampanye terselubung. Mengambil momen bulan Ramadan. "Kegiatan yang berkedok keagamaan seperti buka puasa bersama atau sahur on the road," tuntasnya. (war/fud/ema)