Dipesan Lewat Online, Ribuan Bibit Tanaman Impor Ilegal Dimusnahkan

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:34 WIB
DIBAKAR: Suasana pemusnahan ribuan bibit tanaman ilegal dari luar negeri yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. | Foto: Balai Karantina Pertanian
DIBAKAR: Suasana pemusnahan ribuan bibit tanaman ilegal dari luar negeri yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. | Foto: Balai Karantina Pertanian

Dalam tempo tiga bulan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin berhasil menggagalkan pengiriman ribuan bibit tanaman ilegal dari luar negeri.

----

Jumat (26/3), ribuan bibit tanaman berbagai jenis, mulai dari buah, tanaman hias, herbal, dan sayur tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di Kantor Balai Karantina Pertanian.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto mengatakan, ribuan bibit tersebut disita karena melanggar Undang-undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Apabila bibit masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Badan Karantina Pertanian, maka berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak sumber daya hayati nabati asli Indonesia serta menimbulkan kerugian negara," katanya.

Dia mengungkapkan, ribuan bibit yang dimusnahkan hasil sitaan periode Januari-Maret 2021. Terekam ada 86 kali pengiriman ilegal yang berasal dari luar negeri (Impor) tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) atau Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari negara asal.

Dirincikannya, bibit tanaman seberat 772,5 gram tersebut berasal dari beberapa negara. Seperti, Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Laos, Thailand dan Singapura.

Nur Hartanto menjelaskan, modus pelaku mendatangkan bibit secara ilegal ialah dengan cara memesan online. "Sementara ini kami berikan edukasi bahwa boleh mengirimkan, namun harus menggunakan prosedur izin karantina," tandasnya.

Dia mengungkapkan, dalam Undang Undang No 21 tahun 2019 ada sanksi pidana apabila tertangkap membawa masuk bibit tanaman tanpa izin. "Makanya jangan macam-macam, jika ada sengaja maka sanksi pindananya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ungkapnya.

Nur Hartanto berharap, masyarakat bisa paham lalu lintas hewan dan tumbuhan serta produknya. Apabila masuk ke Indonesia, wajib dilaporkan ke petugas Karantina Pertanian di bandara dan pelabuhan.

Dijelaskannya, pengungkapan masuknya bibit ilegal sendiri berkat kerjasama beberapa pihak. Termasuk Bea Cukai, Kantor Pos, pihak Bandara Syamsudin Noor dan lain-lain. "Saya berharap intensitas pengawasan tetap ditingkatkan dan jangan sampai lolos," pungkasnya. (ris/by/ran)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X