Pemilihan Ulang Perlu Rp 22,7 Miliar, Nanti Pakai Dana Sisa dan Anggaran Belanja Tak Terduga

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:56 WIB

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel hingga kini masih menghitung keperluan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel.

Sekretaris KPU Kalsel, Basuki mengatakan, berdasarkan hitungan sementara yang mereka lakukan, kebutuhan anggaran PSU sekitar Rp22,7 miliar. "Ini termasuk kebutuhan masing-masing divisi di KPU," katanya.

Dia mengungkapkan, anggaran masih bisa berubah apabila ada petunjuk baru dari KPU Pusat terkait keperluan pelaksanaan PSU. "Ada juga tambahan kegiatan yang belum terlaksana, seperti evaluasi dan lain-lain. Tapi tidak signifikan," ungkapnya.

Anggaran yang sudah mereka hitung kata Basuki, untuk membayar honor badan adhoc, serta biaya kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, rakor, logistik, perhitungan suara, rekapitulasi dan lain-lain. "Termasuk angkutan distribusi logistik, konsultasi dan monev," paparnya.

Namun dia mengungkapkan, anggaran PSU tidak semuanya diambil lagi dari APBD Pemprov Kalsel. Sebab, KPU Kalsel masih punya dana Rp10 miliar, sisa dari pelaksanaan Pilkada 2020. "Belum lagi sisa di kabupaten/kota. Tapi, masih kami tunggu laporannya," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kabid Perencanaan Anggaran Bakeuda Kalsel, Idris menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Kalsel terkait penganggaran PSU. "Kata KPU minggu ini sudah ada angka finalnya," tuturnya.

Ditambahkannya, untuk dana PSU Pemprov Kalsel mengalokasikannya dari anggaran belanja tak terduga (BTT). "BTT murni kita Rp50 miliar. Ada tambahan lagi dari refocusing SKPD, tapi masih dihitung," tambahnya.

Namun, pihaknya masih menunggu laporan dari KPU Kalsel, berapa tambahan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan PSU. "Mudah-mudahan sisa anggaran Pilkada 2020 masih banyak, dan kekurangannya sedikit saja," harap Idris.

Lalu bagaimana dengan anggaran Bawaslu Kalsel? Idris menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterimanya dana hibah Bawaslu Kalsel pada Pilkada Kalsel 2020 juga masih tersisa.

"Tapi, belum tahu berapa sisanya. Karena hasil audit BPK belum ada. Yang jelas, kata Bawaslu sisa dana masih cukup digunakan untuk kegiatan mereka di PSU nanti," paparnya.

Dana sisa Pilkada sendiri menurut Idris masih boleh digunakan, karena Pilgub dianggap belum selesai sehingga sisa anggaran tidak dikembalikan dulu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pikada Kalsel. Oleh karena itu, MK meminta PSU di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Lalu, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X