Terima Gadai Hape, Slamet Tak Selamat

- Senin, 29 Maret 2021 | 14:34 WIB
DITANGKAP: Wachid (kaos hitam) diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sedangkan rekannya Slamet (kaos putih) ditangkap dengan menadah barang curian Wachid. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin
DITANGKAP: Wachid (kaos hitam) diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sedangkan rekannya Slamet (kaos putih) ditangkap dengan menadah barang curian Wachid. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Hanya berselang sehari, pelaku pencurian dan penadah secara bergiliran dicokok aparat. Kedua pelaku yang berkaitan ini ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarbaru Barat baru-baru ini.

Pelaku pencurian di ketahui bernama Wachid, sementara penadah barang curiannya adalah bernama Slamet. Baik Wachid maupun Slamet sama-sama merupakan warga Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.

Menurut keterangan kepolisian, terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas menerima laporan kehilangan dari korban. Dalam hal ini, Wachid pelaku tindak pencurian dengan pemberatan, menggasak handphone dengan cara mencongkel rumah tetangganya.

"Pelaku pencurian kita amankan pada Jumat (23/3) atas laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ditangkap, barang bukti berupa unit handphone telah raib karena sudah digadaikan kepada temanya," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung.

Berbekal keterangan pelaku, tim Panit 1 Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana dibackup tim Resmob Polres Banjarbaru menangkap pelaku penadah yang dimaksud sehari setelahnya.

"Pelaku tindak pidana penadahan ini adalah teman dari pelaku pencurian (Wachid). Ia kita amankan bersama dengan dua unit barang curian berupa handphone," tegas Kapolsek.

Adapun, seusai ditangkap diketahui Slamet membayar Rp300.000 untuk dua unit handphone yang berhasil dicuri oleh Wachid.

Menariknya, dari hasil pengakuan Slamet, bahwa ia tak mengetahui secara pasti jika handphone yang ia gadai dari Wachid adalah hasil pencurian. Meskipun ia sendiri sempat curiga.

"Jadi pelaku penadahan (Slamet) sempat curiga dengan handphone tersebut, soalnya pelaku Wachid meminta ia segera menjual handphone tersebut. Namun saat itu, handphone tersebut sempat digunakan istrinya," cerita Kapolsek.

"Untuk Wachid sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan disangkakan dijerat pasal 363 ayat (1) KE-5 KUHP. Sementara untuk Slamet akan dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan," tuntas Kapolsek. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X