Ruang Henti Khusus, Juga Berguna untuk Menjaga Jarak

- Senin, 29 Maret 2021 | 14:39 WIB
KHUSUS R2: RHK di perempatan lampu merah Jalan Lambung Mangkurat. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN
KHUSUS R2: RHK di perempatan lampu merah Jalan Lambung Mangkurat. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan ruang henti khusus (RHK). Yakni marka merah di beberapa perempatan lampu merah.

Contoh perempatan antara Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat di Banjarmasin Tengah.

RHK diperuntukkan untuk pengendara roda dua. Khusus sepeda motor. Selama menunggu lampu merah berganti hijau.

Jadi, pengemudi mobil, roda empat dan lebih, harus menunggu di belakang marka merah tersebut.

"Selain itu juga untuk menciptakan physical distancing antar pengendara. Karena menjaga jarak untuk memutus penularan corona tak hanya diterapkan di ruang tertutup saja," jelas KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunaryanto, kemarin (28/3).

"Setiap hari. Pagi, siang dan sore hari kami sosialisasikan terus ke pengguna jalan. Dan mulai banyak pengendara yang memahami kegunaan RHK ini," tambahnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X