Lancar Menjawab Pertanyaan Jaksa, di Sidang Ketiga Ibu Membunuh Dua Anak Kandung

- Rabu, 31 Maret 2021 | 06:23 WIB
SIDANG DARING: Pada sidang berikutnya, 6 April nanti, diagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
SIDANG DARING: Pada sidang berikutnya, 6 April nanti, diagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

BARABAI - Ada yang berbeda pada sidang ketiga kasus pembunuhan dua anak kandung oleh Sutarti di Pengadilan Negeri Barabai. Sutarti membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Dalam sidang yang digelar kemarin (30/3) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, dia tampak lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sutarti mengetahui kalau anaknya sudah meninggal. Tapi dia tidak mengakui bahwa dialah yang membunuh," kata JPU Prihanida Dwi Saputra.

Meski Sutarti membantah, JPU menilai ada fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dimintai keterangan. "Dari keterangan ahli juga sesuai, jadi dakwaan tindak pidananya terbukti," jelasnya.

Meskipun tindak pidana terbukti, soal tuntutan yang akan diberikan kepada Sutarti masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.

"Sutarti mau menjawab pertanyaan di sidang saja, saya sudah bersyukur. Soalnya ahli kejiwaan menyebut jika ia mengidap gangguan jiwa berat," bebernya.

Kondisi Sutarti saat mengikuti sidang memang masih labil. Kadang bisa menjawab pertanyaan dengan lugas, terkadang meracau sambil menangis. Saat ditanya terkait kedua anaknya, pasti menangis. Tapi setelah itu terdiam.

Kemudian, saat ditanya apakah ada yang ingin disampaikan pada akhir persidangan itu, Sutarti menjawab dengan tegas tidak.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Ahmad Gazali Noor mengaku tidak berencana menghadirkan saksi untuk meringankan Sutarti.

"Tidak ada yang mulia," kata Gazali saat mengikuti sidang secara daring.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 6 April nanti. Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. (mal/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X