720 Petugas Direkrut untuk PSU di Banjarmasin

- Rabu, 31 Maret 2021 | 13:50 WIB
TAUFIQQUROKHMAN, Komisioner KPU Banjarmasin
TAUFIQQUROKHMAN, Komisioner KPU Banjarmasin

BANJARMASIN - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin mulai merekrut petugas untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali pada 28 April mendatang.

Kebutuhannya mencakup PPK di level kecamatan hingga KPPS di level tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 720 orang.

Komisioner KPU, Taufiqqurokhman mengatakan, petugas sebanyak itu guna memenuhi keperluan 80 TPS yang tersebar di Kelurahan Basirih Selatan, Mantuil dan Murung Raya di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Untuk tiap TPS ada tujuh petugas KPPS dan dua petugas pengamanan. Ditambah lima petugas PPK. Semuanya harus petugas baru," jelasnya.

Lowongan hanya dibuka sampai besok (1/4). Tapi bila ternyata masih kurang, boleh diperpanjang sehari lagi. "Maka kami mengajak dan mengundang warga Banjarmasin Selatan untuk bisa mendaftar," imbaunya.

Nanti, ada tes tertulis pada 5 April. Lulus seleksi, akan ada pelantikan pada 10 April. Dilanjutkan bimbingan teknis pada 11 April mendatang.

Melihat waktu yang terbilang mepet, menjadi pertanyaan, apakah KPU sudah siap? Dia menjawab siap, baik dari segi anggaran maupun logistik.

"Untuk logistik, insyaallah sudah aman. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyedia pada Pilkada sebelumnya. Tinggal menunggu instruksi KPU RI, apakah pada surat suara itu harus tertulis PSU," bebernya.

Pencetakan surat suara sesuai jumlah DPT di tiga kelurahan, yakni 29 ribu pemilih. "Dicetak sesuai jumlah DPT, plus 2,5 persen untuk surat suara cadangan," sebutnya.

Pekan depan (5/4), akan digelar rapat bersama dinas terkait untuk memulai tahapan PSU.

"Nanti Senin (5/4) kami akan mengundang dinas terkait, TNI dan Polri. Di sana nanti kami beberkan persiapan PSU," tambahnya.

Ditegaskannya lagi, menghadapi PSU, keempat pasangan kandidat tidak boleh berkampanye.

Bila diam-diam berkampanye, maka Bawaslu diminta menindak karena sudah termasuk pelanggaran pemilu.

"Tidak ada tahapan kampanye, sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020," tegasnya. "Jadi sudah jelas kami sampaikan, tak ada yang namanya kampenye dalam PSU," tutupnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X