Tindakan Korektif Untuk Banjir di Kalsel

- Kamis, 1 April 2021 | 12:15 WIB
Penulis: Muhammad Firhansyah
Penulis: Muhammad Firhansyah

Bencana banjir yang terjadi secara serentak di 11 kabupaten/kota di Kalsel Januri lalu, bukan hanya menyisakan kesedihan, kecewa, dan tanda tanya besar bagi publik. Tapi dalam catatan Ombudsman Kalsel, banjir yang terjadi berdampak besar pada pelayanan publik di Banua. Seperti: ketersediaan listrik, air, infrastruktur, kesehatan, dan keamanan. Termasuk ketersediaan bahan pokok menjadi persoalan serius yang harus segera diatasi, mengingat hingga saat ini masih ada beberapa lokasi (khususnya di Kabupaten Banjar) yang terendam.

=============================
Oleh: Muhammad Firhansyah
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kalsel
=============================

Selama bencana banjir terjadi Ombudsman telah melakukan pemeriksaan lapangan ke beberapa titik lokasi banjir, terutama pengungsian di beberapa daerah, melakukan konsolidasi baik pemerintah daerah maupun pimpinan wilayah kementerian dan lembaga di Kalsel. Menggali problem dari hulu hingga hilir sampai merumuskan sejumlah rencana aksi dan evaluasi.

Diperoleh data bahwa proses penanggulangan bencana banjir di Kalsel masih terjadi kelalaian dalam menyiapkan mitigasi bencana dan ini selaras dengan laporan masyarakat yang menyampaikan keluhannya ke Ombudsman Kalsel menyangkut proses evakuasi bagi para korban, khususnya dan penanggulangan bencana umumnya yang belum optimal.

Sebagaimana Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk menyampaikan saran kepada pimpinan penyelenggara negara guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau pelayanan publik, dalam hal ini penanggulangan bencana banjir di Kalsel.

Sejak Februari hingga Maret 2021 ini, Ombudsman telah menyerahkan langsung tindakan korektif dalam penanganan bencana banjir di kalsel Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana di daerah, terutama pada saat bencana banjir. Adapun tindakan korektif tersebut diantaranya :

Kepada Gubernur Kalimantan Selatan, untuk menerbitkan peraturan mengenai mekanisme pengumpulan, penerimaan, dan pengelolaan bantuan kedaruratan bencana, menginstruksikan kepada kepala daerah yang terdampak banjir untuk membuat strategi mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat dengan tetap memerhatikan kearifan lokal dan protokol kesehatan Covid-19, serta menetapkan alur dan lokasi evakuasi di masing-masing wilayah termasuk pengembangan edukasi, simulasi kebencanaan dan modal sosial kebencanaan untuk masyarakat.

Melakukan pencegahan kerusakan lingkungan agar risiko bencana lingkungan bisa diminimalisir, antara lain melalui implementasi AMDAL secara ketat, reklamasi pasca tambang, penghijauan daerah hulu dan revitalisasi lahan kritis, termasuk penataan kawasan permukiman dan perumahan dilengkapi dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Ombudsman juga meminta pihak pemerintah provinsi untuk mengkaji penerapan inovasi teknologi, seperti pemasangan dan pemanfaatan teknologi Landslide Early Warning System (LEWS) dan Flood Early Warning System (FEWS) pada wilayah-wilayah yang sering terkena banjir sampai pada Rapid Mapping Assesment untuk menghitung kerugian ekonomi secara cepat. Kalau perlu memastikan perbaikan sarana dan prasarana atau insfrastruktur yang mengalami kerusakan, seperti jalan, jembatan, sekolah dan tempat ibadah dalam rangka memperlancar mobilitas manusia, distribusi barang (termasuk tabung gas LPG) dan kegiatan ekonomi.

Ombudsman juga meminta kepada walikota/bupati di Kalimantan Selatan untuk melakukan percepatan pemulihan pelayanan publik terdampak di wilayah masing-masing (khususnya instansi yang menyelenggarakan pelayanan administratif, jasa dan barang publik, seperti Dinas Pendidikan, Adminduk, rumah sakit, PTSP), melakukan optimalisasi tata kelola air/sungai dari hulu ke hilir serta penyiapan kapasitas badan air (sungai, waduk, bendungan) untuk mengantisipasi debit air berlebih baik karena faktor cuaca (alam), seperti hujan maupun karena faktor manusia dan lingkungan, termasuk melakukan sertifikasi sungai bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel.

Ombudsman juga mendesak untuk melakukan pendataan segera terhadap korban banjir (terdampak), memberikan bantuan dan menyalurkannya dengan tepat sasaran, khususnya bagi komunitas disabilitas atau kaum rentan yang juga terdampak banjir. Dan Memperkuat penanganan sampah, limbah, dan sedimen pada sungai maupun drainase di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadi nya banjir susulan.

Tindakan korektif lainnya juga disampaikan Ombudsman Kalsel untuk pimpinan kementerian/lembaga di Kalimantan Selatan, seperti Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, memaksimalkan upaya atau jaminan keamanan dan perlindungan terhadap harta benda yang ditinggalkan korban banjir selama berada di pengungsian.

Sedangkan untuk Manager Wilayah PT PLN Kalselteng, mengkaji penerapan inovasi pada penjaminan layanan listrik atau penerangan yang dapat memaksimalkan proses bantuan atau layanan saat bencana banjir terjadi, termasuk Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel agar membantu percepatan proses sertifikasi sungai dan penggantian sertifikat bagi masyarakat terdampak.

Kiranya tindakan korektif ini dapat menjadi bahan masukan dalam rangka perbaikan penanganan bencana di daerah dan peningkatan akses pelayanan publik bagi masyarakat. Ombudsman Kalsel akan melakukan pengawasan intensif serta evaluasi atas pelaksanaan tindakan korektif tersebut sesuai jangka waktu pelaksanaannya. (*)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X