PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu terkait sengketa Pilgub Kalsel adalah memerintahkan KPU Kalsel mengganti KPPS dan PPK di wilayah pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah yang membidangi ini memastikan perekrutan akan berjalan sesuai PKPU. Salah satunya membuka tanggapan publik untuk mengomentari nama-nama kandidat.
"Sebelum membentuk dan merekrut. Tahapan harus disusun dulu. Kapan diumumkan dan dilantik, menunggu tuntas dulu tahapan pelaksanaan, program dan jadwal disusun," tambahnya.
Di dalam program dan jadwal tahapan tersebut, ada tahapan program pembentukan dan perekrutan PPK termasuk KPPS. Edy meyakini, perekrutan petugas ini akan tuntas sebelum pelaksanaan PSU mendatang.
Memang sebutnya, dalam waktu normal, pembentukan petugas ini membutuhkan waktu sekitar 1 bulan setengah. "Kalau dalam kondisi sekarang yang sangat singkat. Butuh waktu sekitar 20 hari," katanya.
Menghindari hal-hal yang tak diinginkan pada saat perekrutan nanti, dia memastikan, KPU Kalsel langsung melakukan supervisi ke KPU kabupaten kota yang mengehelat PSU. "Evaluasi penuh. Dari apakah ada kandidat yang keterlibatan dengan tim paslon hingga partai pengusung," tegasnya.