BANJARBARU - Seakan tak pernah kapok. Kembali, warung Paiti di Jalan Kenanga atau eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin dipergoki aparat menjual minuman keras.
Pengungkapan bisnis jual beli miras ini sendiri terungkap pada Rabu (31/3) petang. Saat itu, jajaran Polsek Banjarbari Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol AKP Andri Hutagalung telah cukup lama mengincar lokasi ini.
Dalam memergoki miras-miras ini, aparat berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Di lokasi, petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Lucas Sugianto dan juga Gusti Ahmad.
Menurut Kapolsek, pengungkapan dikarenakan pihaknya mulai melihat intensitas indikasi transaksi jual beli miras di kawasan sana. Yang mana dari hal ini mengarahkan mereka ke warung bu Paiti.
"Kita melihat perkembangan saat ini mulai marak penjualan miras di tempat tersebut. Makanya kita lakukan penindakan soal ini dan benar adanya ada ratusan botol ditemukan," tegas Kapolsek.
Pemberantasan ini tegas Kapolsek juga bagian dalam giat cipta kondisi menjelang momen bulan Ramadan. Mengingat katanya bahwa Kota Banjarbaru menarget bebas miras serta prostitusi.
"Tentunya kita berharap semua stakeholder yang berwenang terus melakukan penegakan Perda di Kota Banjarbaru, agar kota ini bebas peredaran miras dan prostitusi," pungkasnya.
Adapun, dari penggerebekan ini petugas menyita lebih dari 300 botol minuman keras dan beralkohol. Dengan rincian 201 botol miras berbagai jenis dan merek, lalu 11 miras kaleng, alkohol murni cap gajah sebanyak 120 botol. Ditaksir ratusan botol ini bernilai puluhan juta rupiah. (rvn/bin/ema)