KPU: Akun Medsos Paslon Gubernur Harus Nonaktif

- Jumat, 2 April 2021 | 15:09 WIB
Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Redhanie
Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Redhanie

BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel mewanti-wanti pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel untuk mentaati aturan Pilkada. Khususnya tak melakukan kampanye sebelum hari H Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 Juni mendatang. 

Memang saat ini Bawaslu mengaku belum menemukan atau mendapat laporan adanya kampanye yang dilakukan para kanditat. Baik itu dengan tatap muka maupun melalui akun media sosial. Tak bisa dipungkiri, usai keputusan MK lalu yang menetapkan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel, akun medsos yang sempat didaftarkan ke KPU Kalsel untuk berkampanye, terlihat kembali aktif.

Sedianya akun medsos tersebut sudah nonaktif usai kampanye lalu berakhir. Kenyataanya, unggahan yang diposting seakan mempromosikan dan bahkan saling serang dengan meneruskan postingan dari netizen. “Kami sedang menelusuri, apakah ada memenuhi unsur kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Redhanie.

Dia menegaskan jika ditemukan unsur kampanye, tentu dapat dikatakan melanggar aturan dan pidana pemilu. Pasalnya, KPU sudah menyampaikan bahwa di tahapan PSU tak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Bentuk keseriusan pihaknya per 1 April kemarin, Sentra Gakkumdu yang sempat vakum, kembali diaktifkan.

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel sudah mengeluarkan edaran dan imbauan kepada semua paslon untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye dalam bentuk dan metode apapun sampai PSU dilaksanakan.

Dalam surat itu, disampaikan pula kepada paslon agar tidak menyebarkan bahan kampanye yang memuat ajakan, visi, misi dan jati diri mereka. Termasuk di media sosial.

Selain itu, paslon diminta untuk menjaga kondusifitas dan keamanan dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Imbauan terakhir Bawaslu meminta agar paslon menonaktifkan dan menutup akun resmi media sosial yang telah didaftarkan ke KPU Kalsel saat masa kampanye lalu. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X