Semenjak semua perizinan pertambangan diambilalih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini Dinas ESDM Kalsel tidak punya banyak tugas. Bahkan, lebih banyak santainya.
-----
Terkait hal ini, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Gusti Rahmad mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM terkait apa saja kewenangan yang dijalankan Dinas ESDM.
"Kita tunggu saja keputusannya, bagaimana nanti," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Disinggung apa mungkin ada perubahan nomenklatur Dinas ESDM akan dilebur dengan SKPD lain lantaran minimnya tugas. Menurut Gusti, hingga kini belum ada petunjuk terkait itu dari Kementerian ESDM. "Yang saya tahu dari Kementerian ESDM tidak ada petunjuk peleburan," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto juga mengaku menunggu arahan dari pusat. "Belum tahu (terkait kewenangan Dinas ESDM) masih menunggu Kepres (Keputusan Presiden)," singkatnya.
Sebelumnya, merujuk UU Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambilalih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan ini berlangsung sejak 11 Desember 2020 tadi.
Khusus di Kalsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat, ada 365 izin usaha pertambangan (IUP) yang akan diserahkan ke pemerintah pusat.
"Penyerahan ini sesuai dengan arahan pusat melalui surat edaran Dirjen Minerba dan Batubara, terkait kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara," kata Kasi Pengusahaan Minerba Endarto.
Dia mengungkapkan, sebanyak 365 IUP yang diserahkan ke pusat terdiri dari; 207 IUP Batubara, 19 IUP logam, 11 IUP mineral bukan logam dan 128 IUP batuan. "Penyerahan semua perizinan dilakukan secara bertahap. Karena ada banyak berkas yang harus diserahkan," ungkapnya.
Lanjutnya, berkas IUP yang harus diserahkan ke pusat di antaranya; laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), jaminan reklamasi, jaminan pascatambang dan dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan sesuai dengan ketentuan.
Disampaikannya, dengan diambilalihnya perizinan, maka kewenangan pemprov dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat.
"Seperti pelayanan pemberian perizinan, pelaksanaan pembinaan serta pengawasan, pelaksanaan lelang WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) dan kewenangan pemprov lainnya di bidang pertambangan," paparnya.
Lalu apa yang dilakukan Dinas ESDM Kalsel apabila semua kewenangan diambil pusat? Endarto mengaku belum mengetahuinya. "Sementara ini kami masih menunggu kepastian peraturan pemerintah (PP),seperti apa tugas Dinas ESDM nantinya," pungkasnya. (ris/ran/ema)