Banyak Syaratnya, Sekolah Tatap Muka Tergantung Orang Tua

- Senin, 5 April 2021 | 16:31 WIB
TARIK ULUR: Kementerian Pendidikan dan pemerintahan di daerah masih tidak menemui kejelasan mengenai rencana pembelajaran tatap muka. | FOTO: IST
TARIK ULUR: Kementerian Pendidikan dan pemerintahan di daerah masih tidak menemui kejelasan mengenai rencana pembelajaran tatap muka. | FOTO: IST

BANJARBARU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengoreksi soal waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan, sekolah dibuka secara terbatas bisa dilakukan mulai sekarang. Tidak harus menunggu sampai Juli 2021 mendatang.

"Ini tidak diterapkan Juli 2021, harus saya koreksi. PTM terbatas diterapkan mulai sekarang. Targetnya semua sekolah sudah tatap muka pada bulan Juli 2021," kata Nadiem, Kamis (1/4) tadi.

Untuk itu, dia meminta sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya selesai divaksinasi agar segera memenuhi daftar periksa, dan wajib memberikan layanan PTM terbatas. "Namun, yang tidak boleh dipaksa adalah orang tuanya. Orang tua bebas memilih anaknya mau ikut PTM terbatas atau tidak," ujar Nadiem.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, M Yusuf Effendi menuturkan, dalam rangka menuju pembelajaran tatap muka, pihaknya sudah meminta seluruh kepala sekolah untuk menyiapkan syarat-syaratnya. "Ada tiga syarat yang harus dipenuhi," tuturnya.

Syarat pertama kata dia, sekolah harus menyiapkan persetujuan pembelaran tatap muka dari komite sekolah dan orang tua siswa. "Apakah semua setuju? Yang terpenting persetujuan orang tua. Kalau setuju, maka syarat lain bisa dilakukan," katanya.

Syarat selanjutnya ialah mempersiapkan protokol kesehatan dengan sebaiknya, Yusuf menyampaikan, siswa yang ke sekolah wajib memakai masker. Kemudian pihak sekolah diharuskan memiliki thermo gun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.

"Tempat cuci tangan juga wajib ada. Jadi ketika siswa masuk kelas, harus cuci tangan dulu pakai sabun dan suhu tubuhnya dicek," ucapnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, sebelum kelas digunakan pihak sekolah juga harus menyemprotnya dulu menggunakan cairan disinfektan. Di samping itu, jumlah siswa yang masuk juga dibatasi: maksimal 50 persen.

Lalu bagaimana dengan syarat ketiga? Yusuf menegaskan, sekolah yang mau tatap muka harus melihat zonasi pemukiman siswa, guru dan tenaga pendidiknya. Kalau berada di zona hijau dan kuning maka sekolah diperkenankan buka. "Tapi kalau zona merah dan orange, sekolah tidak dibolehkan buka," tegasnya.

Ihwal vaksinasi para tenaga pendidik, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim menyampaikan bahwa guru saat ini menjadi kelompok prioritas untuk divaksin. "Semua petugas pelayanan publik termasuk guru saat ini menjadi prioritas," ucapnya.

Akan tetapi, dia mengaku belum mengetahui sudah ada berapa persen guru di Kalsel yang sudah divaksin. "Belum tahu, karena pengelompokkan vaksinasi baru lansia, dan petugas pelayanan publik," pungkasnya. (ris/ran/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X