PROKAL.CO,
BANJARBARU - Manajemen Q Mall Banjarbaru membela diri. Buntut teguran terkait pelanggaran PPKM kala inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Banjarbaru pada Sabtu (3/4) malam lalu.
General Manager Q Mall Banjarbaru, Andi Indra Wangsa mengklaim jika pihaknya tak pernah mendapat pemberitahuan soal adanya kebijakan pembatasan PPKM ini dari Pemko atau melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. Baik surat tertulis maupun via email.
Padahal bagi Indra, Q Mall adalah perusahaan yang berbadan hukum dan aspek legalitasnya lengkap. Umumnya baginya harus ada surat pemberitahuan, yang mana diklaimnya bahwa pada prinsipnya mereka taat dan patuh akan kebijakan pemerintah sebagai perusahaan.
"Nah persoalannya ini kita tidak dapat pemberitahuan bahwa ada kebijakan pembatasan waktu operasional sampai pukul 21.00 Wita. Kita perlu pemberitahuan ini untuk disampaikan dan diteruskan ke tenant selaku penyewa," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Lampiran surat pemberitahuan dari Pemko tegas Indra sangat penting. Sebab untuk memangkas jam operasional di tenant itu harus ada dasarnya. Karena tenant kata Indra punya hak sebagai penyewa gerai di mal.
"Kita tentu akan menaati aturan atau kebijakan dari pemerintah, tapi tolonglah ada pemberitahuan terlebih dahulu, jangan tiba-tiba, kan kita kaget. Harusnya dikasih tahu sebelumnya batasnya sampai kapan biar kita menyesuaikan dan menginformasikan ke tenant," sambungnya.