BANJARBARU - Manajemen Q Mall Banjarbaru membela diri. Buntut teguran terkait pelanggaran PPKM kala inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Banjarbaru pada Sabtu (3/4) malam lalu.
General Manager Q Mall Banjarbaru, Andi Indra Wangsa mengklaim jika pihaknya tak pernah mendapat pemberitahuan soal adanya kebijakan pembatasan PPKM ini dari Pemko atau melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. Baik surat tertulis maupun via email.
Padahal bagi Indra, Q Mall adalah perusahaan yang berbadan hukum dan aspek legalitasnya lengkap. Umumnya baginya harus ada surat pemberitahuan, yang mana diklaimnya bahwa pada prinsipnya mereka taat dan patuh akan kebijakan pemerintah sebagai perusahaan.
"Nah persoalannya ini kita tidak dapat pemberitahuan bahwa ada kebijakan pembatasan waktu operasional sampai pukul 21.00 Wita. Kita perlu pemberitahuan ini untuk disampaikan dan diteruskan ke tenant selaku penyewa," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Lampiran surat pemberitahuan dari Pemko tegas Indra sangat penting. Sebab untuk memangkas jam operasional di tenant itu harus ada dasarnya. Karena tenant kata Indra punya hak sebagai penyewa gerai di mal.
"Kita tentu akan menaati aturan atau kebijakan dari pemerintah, tapi tolonglah ada pemberitahuan terlebih dahulu, jangan tiba-tiba, kan kita kaget. Harusnya dikasih tahu sebelumnya batasnya sampai kapan biar kita menyesuaikan dan menginformasikan ke tenant," sambungnya.
Indra juga menceritakan, bahwa sebenarnya dengan kondisi pandemi ini pihaknya mengalami capaian yang kurang bagus dari hal sewa tenant. Yang mana dalam setiap bulannya, ia mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp1,3 Miliar dibanding era normal sebelum pandemi.
"Kita itu selama Covid-19 sudah merugi 1,3 Miliar perbulannya dari sewa tenant, karena tenant ini minta diskon akibat kondisi pandemi. Lalu, pengunjung kita jauh dari normal, baru 63 persen, kita pun bingung kemana hampir 40 persennya ini. Saya berharap sebetulnya pemerintah juga bisa memahami kondisi ini," katanya.
Selain tak adanya pemberitahuan dari Pemko atau dinas terkait, ia sendiri mengaku khawatir jika kebijakan pembatasan bisa berdampak pada pendapatan pajak daerah Kota Banjarbaru. Terlebih menurutnya pembatasan diberlakukan di jam-jam ramai atau kerap disebut peak hour.
"Banjarbaru ini peak hournya di pukul 19.00 sampai 21.00 Wita. Kalau dibatasi, pengunjung tentu bisa gak nyaman saat belanja karena waktunya singkat, imbasnya pajak dari transaksi atau rumah makan berkurang. Saya takutnya pengunjung lari ke Mal lain semisal di Banjarmasin yang operasionalnya masih normal, tenant pun bisa komplain juga dengan ini," bebernya.
Coba diminta tanggapan soal teguran wali kota berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan yang kurang baik. Dijawab Indra, bahwa manajemen Q Mall sangat ketat telah menerapkan SOP Protokol kesehatan sejak pandemi merebak.
"Kita titik di pintu masuk itu menyediakan cuci tangan langsung dengan pengeringnya. Kita tidak mau pakai handsanitizer, tapi kita cuci tangan langsung. Lalu ada cek suhu tubuh. Bahkan kita satu bulan itu ada dua kali penyemprotan cairan disinfektan, termasuk kantor manajemen juga," akunya.
Disinggung terkait atensi Wali Kota soal tak ada jaga jarak di kursi-kursi tenant kuliner, Indra memberi penjelasan. Menurutnya, manajemen dan tenant juga telah dan selalu mengimbau soal jaga jarak tersebut agar tidak terjadi kerumunan.
"Kita sudah beri tanda silang di kursi lalu ada banner imbauan juga. Tapi memang kadang kita dilematis, sering ribut sama pengunjung. Khususnya yang bawa keluarga, mereka tak mau dipisah duduknya dan merasa sehat-sehat saja, ini yang kita juga sulit," katanya.