PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Kasus dugaan pemukulan oleh Jurkani atas Salmansyah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap, alat bukti sudah mencukup syarat.
"Terlapor sudah diperiksa kan," ujarnya kemarin (5/4). Berikutnya adalah rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
"Pasal yang kami sangkakan adalah 355 KUHP dan atau 351 ayat 1," tambahnya.
Terlapor adalah Jurkani, koordinator tim hukum dari pasangan calon Denny-Difri. Dia dilaporkan Salmansyah, relawan tim pemenangan pasangan Sahbirin-Muhidin.
Kasus ini buntut keributan di Masjid Nurul Iman di Jalan Prona I RT 12 pada Rabu (31/3) pagi.