BANJARMASIN - Kasus dugaan pemukulan oleh Jurkani atas Salmansyah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap, alat bukti sudah mencukup syarat.
"Terlapor sudah diperiksa kan," ujarnya kemarin (5/4). Berikutnya adalah rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
"Pasal yang kami sangkakan adalah 355 KUHP dan atau 351 ayat 1," tambahnya.
Terlapor adalah Jurkani, koordinator tim hukum dari pasangan calon Denny-Difri. Dia dilaporkan Salmansyah, relawan tim pemenangan pasangan Sahbirin-Muhidin.
Kasus ini buntut keributan di Masjid Nurul Iman di Jalan Prona I RT 12 pada Rabu (31/3) pagi.
Berawal dari kedatangan Denny Indrayana untuk salat subuh dan mendengar tausiah di masjid tersebut.
Masalahnya, masjid itu berada di Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Masuk dalam wilayah PSU (pemungutan suara ulang). Sementara KPU dan Bawaslu sudah menegaskan tak ada kampanye sampai hari pencoblosan 9 Juni tiba.
Salmansyah yang merupakan warga sekitar dituduh sebagai penyusup. Sempat panas, hingga keduanya hampir berduel di halaman masjid.
Dalam versi terlapor, ia cuma mencoba melepas masker lawannya. Sedangkan dalam versi pelapor, ia dipukul sampai bibirnya berdarah.
Diwartakan sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan meminta kubu petahana dan kubu penantang menahan diri. "Jagalah, agar keadaan kondusif. Jangan mudah terpancing isu. Mahal harganya kalau sampai terhasut," pesannya. (lan/fud/ema)