Nasi Kotak Berisi Stiker Bergambar Paslon, Syukurnya Cuma Ditegur

- Selasa, 6 April 2021 | 12:56 WIB
Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah
Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah

BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin telah melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin. Bahwa tim pemenangan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir terbukti atas pelanggaran administratif.

Gara-gara membagikan nasi kotak berisi stiker dengan foto dan nomor urut calon di wilayah yang akan menyelenggarakan PSU (pemungutan suara ulang) pada 28 April nanti. Hingga berujung laporan dari rival politiknya.

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menjamin, rekomendasi itu takkan diabaikan.

"Kami secepatnya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apa sanksinya," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin (5/4) di Balai Kota.

Diminta lebih spesifik, ia menerangkan cuma ada dua kemungkinan. Sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Terlepas dari insiden itu, ia meminta semua kandidat Pilwali untuk menghormati aturan main PSU. Bahwa dilarang kampanye diam-diam, apalagi kampanye terbuka.

Apabila pelanggaran ini terus berulang, Rahmiyati memastikan, Bawaslu dan KPU akan lebih tegas. Sanksinya pun bakal lebih berat.

Senada dengan Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yassar yang menuntut komitmen dari semua kandidat. "Dalam bentuk apapun yang bermuatan politis," timpalnya kemarin.

Bagaimana pengawasan di wilayah PSU? Dijawabnya, Panwascam Selatan sudah dibentuk. Sejak kemarin sudah mulai bergerak ke kelurahan-kelurahan.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU akan digelar di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yakni di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan. Di sana terdapat 80 TPS dengan DPT sebanyak 29.056 pemilih. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X