Menjaga Bahasa Indonesia dari Kepunahan

- Rabu, 7 April 2021 | 13:11 WIB
Penulis: Isnaini Shaleh
Penulis: Isnaini Shaleh

Mungkin tidak banyak yang tahu kalau bulan Oktober adalah bulan bahasa. Hal itu tidak terlepas dari peringatan hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober dan salah satu sumpahnya adalah Kami Poetra dan Poetri Indonesia Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.

==========================
Oleh: Isnaini Shaleh
Guru di SMP Negeri 1 Kandangan
==========================

Bulan bahasa juga bisa dikatakan sebagai wujud dari kebanggaan terhadap Bahasa Indonesia. Dalam peribahasa lama dikatakan bahasa menunjukkan bangsa. Itu berarti untuk melihat tabiat seseorang/bangsa bisa dilihat dari tuturannya dan tuturan tidak lepas dari para penutur itu sendiri.

Bahasa Indonesia dalam beberapa tahun ini terasa mengalami semacam ujian, baik dari sikap penuturnya maupun dari serbuan tuturan bahasa asing. Kebiasaan penutur yang menyukai percampuran Bahasa Indonesia dan bahasa asing di dalam percakapan juga diikuti dengan tren penamaan beberapa tempat menggunakan bahasa asing.

Penggunaan dan pemilihan kata menggunakan bahasa asing tidak lepas dari beberapa alasan. Di antaranya ingin terlihat modern, ingin terlihat intelek, ingin terlihat religi, dan lainnya. Selain itu, media yang juga menjadi salah satu penjaga marwah kebahasaan malah ikut terjerumus dalam keasingan tersebut. Program acara maupun rubrik banyak menggunakan kata asing, walaupun sebenarnya punya padanannya dalam Bahasa Indonesia, tetapi memberikan bentuk huruf miring sebagai pertanda bahwa itu tidak baku.

Hal itulah yang membuat Bahasa Indonesia hidup diantara benci dan cinta. Di sisi lain kita merasa Bahasa Indonesia adalah pemersatu dari banyaknya keragaman bahasa daerah. Dikutip dari nationalgeographic.co.id (2016), Indonesia menempati posisi kedua dengan jumlah bahasa sebanyak 742. Dengan jumlah bahasa daerah yang begitu banyak, tentunya bahasa Indonesia punya peran sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun di sisi lain, dalam keseharian pergaulan, bahasa Indonesia malah tersingkirkan. Berapa banyak pintu-pintu yang bertulis open daripada buka atau gerbang-gerbang yang memajang kata welcome daripada selamat datang. Itu belum lagi media cetak/elektronik yang memunyai program berjudul asing padahal penonton/pembacanya adalah orang Indonesia.

Merawat bahasa Indonesia tentu tidak bisa dipikulkan kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa saja. Peran media, pendidik, pelajar, pejabat hingga mereka yang peduli dengan bahasa Indonesia sangatlah penting. Terkhusus pejabat, mereka harus bisa menjadi contoh nyata orang Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap kegiatan resmi, baik itu dalam tuturan atau spanduk-spanduk kegiatan yang mereka lakukan.

Hal itu tentu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada paragraf satu pasal lima yang berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Selain itu, dalam beberapa pasal juga dikatakan ada banyak tempat yang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Di antaranya, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (pasal 23), bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan (pasal 25), bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta (pasal 28), bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (pasal 33), dan banyak lagi lainnya.

Begitu banyak kebaikan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, tetapi dalam kenyataan di lapangan ada beberapa penyimpangan terjadi. Contoh, nama perumahan biasanya banyak yang menggunakan bahasa asing, hal itu tentu mengecewakan. Memang tidak bisa disalahkan ketika mereka memilih itu karena tidak juga disebutkan sanksi seandainya tidak melaksanakan hal wajib tersebut.

Semakin banyak penutur yang tidak peduli dengan bahasa Indonesia, maka sebenarnya secara tidak langsung, lambat laun kita memulai usaha untuk memusnahkan bahasa Indonesia. Kepedulian terhadap bahasa Indonesia harus terus dipupuk dan dirawat agar ia tetap tumbuh dan berkembang sebagaimana harapan para pemuda Indonesia pada 92 tahun silam, yaitu menjadi bahasa pemersatu bangsa Indonesia.

Merawat bahasa Indonesia tidaklah sesulit yang dibayangkan, cukup menggunakan dengan baik, benar, dan tepat sesuai dengan situasi komunikasi maka kita bisa menjadi bagian dari penjaga bahasa Indonesia. Mari utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. (*)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X