PROKAL.CO,
AMUNTAI - Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Seksi Intel melaksanakan wawancara, baik terbuka dan tertutup, terhadap laporan masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi di Bagian Umum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Hal tersebut diungkapkan Kajari HSU Novan Hadian MH melalui Kasi Intel Rudi Firmansyah kepada sejumlah wartawan, Senin (5/4) siang. "Karena adanya aduan masyarakat. Maka kami mendeteksi dini laporan itu, dilanjutkan dengan analisa terdapat dugaan melawan hukum di bagian yang dilaporkan," kata Rudi.
Mengingat kegiatan intelijen itu dibatasi dengan waktu kurang lebih 30 hari, setelah itu, sebut Rudi, pihaknya menentukan sikap apakah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak.
"Kami mendalami semua keuangan negara di dalam kegiatan mata anggaran Bagian Umum di Setda HSU yang melawan hukum, terkait kerugian pada anggaran 2020. Khususnya pada anggaran perawatan kendaraan dinas," ungkapnya.
Kalau sampai ditemukan diduga melawan hukum, maka selanjutnya akan diserahkan ke bagian pidana khusus untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini masih proses pencegahan dan pembinaan sesuai fungsi seksi kami. Kalau sudah ada kerugian, ya tentu pidsus yang lebih berwenang melakukan penegakan hukum," kata Rudi. (mar/ema)