Mr X Bertato Mengambang di Sungai Amandit

- Rabu, 7 April 2021 | 13:19 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

 

KANDANGAN – Warga Jalan Singakarsa Rt 5 Kelurahan Kandangan Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) digegerkan dengan temuan jasad pria tanpa identitas, Selasa (6/4) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Mayat tersebut mengapung di bantaran Sungai Amandit.

Jasad itu pertama kali ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia oleh seorang warga yang sedang memancing ikan. Ia melihat sesosok orang mengapung dalam kondisi telentang di sungai.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke ketua RT setempat, dilanjutkan ke aparat Polres HSS. Jasad tersebut dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Brigjen H Hassan Basry untuk dilakukan visum.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo membenarkan ada ditemukan sesosok jasad pria belum diketahui identitasnya dalam keadaan meninggal di sungai. Berdasarkan pemeriksaan awal, mayat tersebut diduga sudah meninggal lebih dari 1 x 24 jam.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Sementera diduga hanya korban tenggelam. Tapi ini masih menunggu hasil visum,” ujarnya, Selasa (6/4) sore.

Adapun ciri-ciri jasad itu, rambut panjang, ada tato kalajengking di lengan sebelah kanan, tato tangan kanan bergambar kawat duri dan tato di dada sebelah kiri. Umur diperkirakan 35 sampai 45 tahun, memilki kulit sawo matang, mengenakan baju warna cokelat, jaket warna hitam, celana jeans dan tingginya sekitar 160 centimeter.

“Jika masyarakat merasa kehilangan seseorang dengan ciri-ciri seperti itu, dapat segera melapor ke Polres HSS,” ucapnya.

Terkait adanya robekan di bagian pipi jasad, Siswoyo menjelaskan dugaan sementara karena terkena benda tumpul saat berada di air. “Robekan di bagian pipi, berdasarkan pemeriksaan dokter adalah terkena benda tumpul. Nanti kita tunggu hasil visum saja,” pungkasnya. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X