Kasus Melonjak, Hunian Rumah Sakit di Banjarmasin Sisa 3 Persen, PPKM Mikro Dilanjutkan Lagi

- Rabu, 7 April 2021 | 13:32 WIB
LAWAN CORONA: Kasus baru COVID-19 di Kota Seribu Sungai semakin melonjak hingga membuat hunian rumah sakit tersisa tiga persen saja lagi. PPKM Mikro di Banjarmasin pun bakal berlanjut lagi.
LAWAN CORONA: Kasus baru COVID-19 di Kota Seribu Sungai semakin melonjak hingga membuat hunian rumah sakit tersisa tiga persen saja lagi. PPKM Mikro di Banjarmasin pun bakal berlanjut lagi.

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

PPKM memang sudah berakhir pada 5 April lalu. Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen berniat melanjutkannya.

Alasan utama, sejak Maret, kasus baru COVID-19 di Kota Seribu Sungai melonjak.

"Informasinya, hunian rumah sakit tersisa tiga persen saja lagi. Jadi memang penyebaran kasus ini harus betul-betul ditekan," tegas pejabat Pemprov Kalsel tersebut.

Apakah bakal ada yang berbeda dari PPKM berikutnya? Fydayeen tak memberikan jawaban gamblang. "Intinya digas saja," tutupnya.

Mengutip Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan selama 6-19 April. Kali ini, ada perluasan wilayah. Total menjadi 20 provinsi.

Lalu, penentuan zonasi diperketat. Jika dalam satu rukun tetangga ada 1-2 rumah terinfeksi virus corona, maka dinyatakan sebagai zona kuning. Lalu, 3-5 rumah untuk zona oranye dan lebih dari lima rumah untuk zona merah. Tujuannya, memperkecil skala penularan hanya sampai tingkat RT.

Selebihnya, sama saja dengan Inmendagri Nomor 6. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X