BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
PPKM memang sudah berakhir pada 5 April lalu. Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen berniat melanjutkannya.
Alasan utama, sejak Maret, kasus baru COVID-19 di Kota Seribu Sungai melonjak.
"Informasinya, hunian rumah sakit tersisa tiga persen saja lagi. Jadi memang penyebaran kasus ini harus betul-betul ditekan," tegas pejabat Pemprov Kalsel tersebut.
Apakah bakal ada yang berbeda dari PPKM berikutnya? Fydayeen tak memberikan jawaban gamblang. "Intinya digas saja," tutupnya.
Mengutip Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan selama 6-19 April. Kali ini, ada perluasan wilayah. Total menjadi 20 provinsi.
Lalu, penentuan zonasi diperketat. Jika dalam satu rukun tetangga ada 1-2 rumah terinfeksi virus corona, maka dinyatakan sebagai zona kuning. Lalu, 3-5 rumah untuk zona oranye dan lebih dari lima rumah untuk zona merah. Tujuannya, memperkecil skala penularan hanya sampai tingkat RT.
Selebihnya, sama saja dengan Inmendagri Nomor 6. (war/fud/ema)