Tak Dapat Tempat di Pasar Bauntung Baru, Pedagang Mukim Ditawari Los Kering

- Rabu, 7 April 2021 | 13:57 WIB
DILEMATIS: Sejumlah pedagang yang sekaligus bermukim di kawasan eks pasar Bauntung yang lama masih bertahan. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DILEMATIS: Sejumlah pedagang yang sekaligus bermukim di kawasan eks pasar Bauntung yang lama masih bertahan. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meski dinyatakan sudah ditutup, namun sejumlah pedagang masih bertahan di eks lahan Pasar Bauntung. Tepatnya disebut bagian barat pasar. Total ada lebih dari 20 yang masih berjualan.

Mereka bertahan karena tak mendapat jatah tempat jualan di pasar Bauntung yang baru di Jalan RO Ulin. Di sisi lain, toko mereka juga sekaligus menjadi tempat tinggal.

Menurut salah satu pedagang, mereka sebenarnya sudah ikut mendaftar soal rencana relokasi dari tahun 2018. Namun, hingga kini disebut tak ada kepastian.

Terkait hal ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bauntung Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, M Mahrus memberi tanggapan. Persoalan ini ujarnya cukup kompleks. Bermula dari kedudukan para pedagang yang tidak termasuk dalam pedagang terdaftar di Dinas Perdagangan.

Area berjualan mereka sebut Mahrus memang pemukiman. Awalnya tak ada bangunan toko atau lapak seperti yang sekarang terlihat.

Namun karena lokasinya berdampingan dengan pasar, secara perlahan warga yang kini jadi pedagang ini mengupgrade rumahnya sehingga sekalian jadi toko berjualan.

"Dari kita di UPT pasar tak pernah menarik retribusi, karena akan menyalahi aturan kita menarik retribusi dari status lapak mereka sebagai pemukiman. Jadi mereka bukan termasuk pedagang yang terdaftar dan bayar retribusi pasar," pandangnya.

Ia pun membenarkan, saat rencana relokasi mereka turut mendaftar. Namun tegas Mahrus, ikut mendaftar tak serta merta mutlak dapat toko di pasar hanyar. "Kita harus melihat slot yang ada," sambungnya.

Lalu kemudian pernah coba ditawarkan los untuk mereka berjualan di pasar yang baru. Namun tidak diterima.

"Mereka inginnya toko. Untuk toko harus memprioritaskan pedagang yang memang pemegang hak sewa dan terdaftar, yang punya SK dan membayar kewajiban retribusi," bebernya.

Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah pedagang masih bertahan di kawasan eks pasar Bauntung yang lama, atau disebut kawasan pemukiman yang berdampingan dengan pasar. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X