"Dari kita di UPT pasar tak pernah menarik retribusi, karena akan menyalahi aturan kita menarik retribusi dari status lapak mereka sebagai pemukiman. Jadi mereka bukan termasuk pedagang yang terdaftar dan bayar retribusi pasar," pandangnya.
Ia pun membenarkan, saat rencana relokasi mereka turut mendaftar. Namun tegas Mahrus, ikut mendaftar tak serta merta mutlak dapat toko di pasar hanyar. "Kita harus melihat slot yang ada," sambungnya.
Lalu kemudian pernah coba ditawarkan los untuk mereka berjualan di pasar yang baru. Namun tidak diterima.
"Mereka inginnya toko. Untuk toko harus memprioritaskan pedagang yang memang pemegang hak sewa dan terdaftar, yang punya SK dan membayar kewajiban retribusi," bebernya.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah pedagang masih bertahan di kawasan eks pasar Bauntung yang lama, atau disebut kawasan pemukiman yang berdampingan dengan pasar. (rvn/bin/ema)