Tak Terbukti, Terdakwa Korupsi Rumah Nelayan Divonis Bebas

- Kamis, 8 April 2021 | 12:18 WIB

BANJARMASIN - Mansyur, Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar dan sekretarisnya, Abdul Rasyid, divonis bebas.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor BanjarmasinDari Swastika menyatakan, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah nelayan di Desa Simpang Warga Dalam tersebut tidak terbukti bersalah. Sebelumnya, keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Hakim memutuskan mereka dibebaskan sekaligus dikeluarkan dari tahanan.

"Alhamdulillah, dua klien kami akhirnya bebas," kata Sugeng Aribowo, pengacara dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Rabu (7/4).

Sugeng didampingi Junaidi, serta Direktur LBH Azrina Fradella menjelaskan, dari fakta persidangan, kedua klien mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Meski divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri masih pikir-pikir atas keputusan hakim. "Pikir-pikir," katanya saat sidang.

Sekadar diketahui, pada tahun 2018 sampai 2020, di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan. Dengan catatan, lahan yang digunakan adalah milik desa. Seorang warga menghibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Sementara dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih. Keduanya didakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan uang muka Rp 1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi per bulan September 2020.

Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta rupiah itu, kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan. Sisanya diduga digunakan kedua terdakwa. Namun keterangan terdakwa Mansur di persidangan, uang yang terkumpul sebanyak Rp140 juta dan Rp 130 juta dibayarkan kepada ahli waris Kaspul Anwar, yang dia sebut sebagai ibu Ida. Sedangkan sisanya untuk membayar harga tanah untuk keperluan jalan sebesar Rp10 juta.

Di bagian lain, harga tanah untuk jalan tersebut diminta pemiliknya sebesar Rp 22,5 juta. Sedangkan untuk pembuatan titian menuju rumah, dananya belum tersedia. Karena sebagian warga penghuni masih banyak yang belum menyetorkan kewajiban.

Selain itu, tanah Kaspul Anwar seluas 25 borongan dibeli dengan harga sebesar Rp 5 juta per-borongan, pembayarannya dibebankan kepada penghuni. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X