Perangkat Rekomendasi KPK Diakali, 36 Wajib Pajak Nakal Terdeteksi

- Kamis, 8 April 2021 | 13:14 WIB

BANJARMASIN - Pemko mendeteksi wajib pajak nakal dari kalangan restoran dan rumah makan. Modusnya, mengakali tapping box.

Itu aplikasi dan perangkat yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran PAD. Terkoneksi langsung Badan Keuangan Daerah agar memudahkan pemantauan.

Bagaimana modusnya? Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menceritakan, secara sederhana dengan memanipulasi data transaksi.

Tekniknya, memasukkan data secara berselang-seling. Ke mesin kasir yang terhubung ke tapping box dan mesin kasir lain yang tak terhubung ke tapping box.

Bahkan, dari pantauan petugas di lapangan, adapula yang berani mematikannya. "Ada yang statusnya offline. Kami minta para pengusaha agar selalu memakai sistem yang sudah diberikan," tekannya.

Ironisnya, jumlah wajib pajak nakal itu tak hanya satu atau dua. "Ada sekitar 36 rumah makan yang tapping box-nya tidak aktif. Atau, kadang-kadang saja dipakai," sebutnya.

Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi. "Kami SP1 (surat peringatan pertama). Lalu dilaporkan ke kejaksaan. Bahkan mungkin sekali izin usahanya dievaluasi," ancamnya.

Kalau ada keluhan tapping box membuat pelayanan kepada pembeli menjadi lamban, Subhan meminta segera disampaikan. "Kalau alatnya tak memadai, lapor saja, nanti kami tambah alatnya," tutupnya.

Data transaksi itu penting, karena pajak dihitung 10 persen per porsi makanan.

Selain itu, pajak kuliner masih menjadi primadona untuk pendapatan Banjarmasin. Contoh tahun 2019, dari target Rp51 miliar, pajak restoran menyumbang Rp52,1 miliar (102 persen). Lalu tahun 2020 kemarin, sempat menurun karena dihantam pandemi.

Perlu diketahui, sampai tahun 2020 lalu, Bakeuda telah memasang tapping box di 405 titik objek wajib pajak. Tapi data itu perlu di-update, karena disinyalir hanya 308 yang aktif.

Sisanya, cuma sesekali aktif, bahkan ada yang sudah tutup sama sekali. Lalu, Bakeuda juga perlu mendata restoran atau rumah makan yang baru dibuka dan belum dipasangi alat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan, tapping box justru melindungi wajib pajak. Karena data setoran mereka menjadi transparan.

"Ingat, pajak itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat. Penerimaan pajak untuk membangun kota juga," ujarnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X