Larangan Mudik Masih Digodok

- Jumat, 9 April 2021 | 12:08 WIB
Foto ilustrasi mudik: Jawapos.com
Foto ilustrasi mudik: Jawapos.com

BANJARMASIN - Tradisi Ramadan kembali. Salat tarawih dan berbuka puasa di masjid diizinkan. Tapi untuk tradisi lebaran seperti mudik, tidak demikian.

Pembatasan mudik bagi masyarakat itu muncul dalam surat edaran yang diteken Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 7 April kemarin.

Intinya, ASN harus dicegah bila hendak mudik. Jika dilanggar, instansi atau lembaga diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

Di sini, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengaku sedang menyusun regulasinya. Bila sudah rampung, akan diumumkan ke publik.

"Regulasinya harus jelas dan tak mengambang. Kami akan menindaklanjutinya," ujarnya kemarin (8/4) di Balai Kota.

Bagi pegawai dan pejabat pemko mungkin mudah, tapi bagaimana menerapkannya kepada warga biasa? Fydayeen tak memberikan jawaban gamblang.

Dia hanya berjanji akan menanyakannya lagi kepada para bawahannya. "Saya belum melihat suratnya. Nanti saja tanyakan dulu, apakah memang ada larangan seperti itu," tambahnya.

Mengacu edaran menteri, ASN yang nekat mudik akan dihukum sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mengacu PP tersebut, sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat. Contoh, penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi, penurunan pangkat atau pemindahan tugas. Paling berat adalah pembebasan dari jabatan atau diberhentikan. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X