Ananda Dapat "Surat Cinta" KPU

- Selasa, 13 April 2021 | 12:29 WIB
Ananda (tengah) calon Wali Kota Banjarmasin.
Ananda (tengah) calon Wali Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN - Pasangan calon Ananda dan Mushaffa Zakir resmi dijatuhi sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin. Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin menyatakan kandidat nomor urut 04 itu tersangkut pelanggaran administrasi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarmasin Selatan.

Dari sekian pilihan hukuman, Komisioner KPU, Heriwijaya menyatakan pihaknya memilih teguran tertulis. "Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, memang teguran tertulis. Jadi kami tak boleh lebih dari itu," ujarnya, (12/4).

Isi teguran, tidak boleh lagi berkampanye secara diam-diam (apalagi terbuka) sampai PSU tiba pada 28 April nanti.

Mengacu pasal 71 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali, dilarang berkampanye menjelang PSU yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih kampanye juga, maka menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak," tambahnya.

Ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, ketua tim pemenangan terlapor, Hendra mengakui telah menerima surat teguran KPU. "Iya, baru saja," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya menghormati keputusan penyelenggara pemilu dan aturan main yang berlaku.

Namun, secara halus ia membantah tentang aksi bagi-bagi nasi kotak itu.

Karena tim kampanye sudah dinonaktifkan. Dia menduga yang terjadi di lapangan merupakan inisiatif relawan.

"Aneh saja, sebagai terlapor, kami (tim pemenangan pemegang SK) sudah tak melakukan apa-apa lagi. Tapi tetap dianggap membuat pelanggaran," pungkas politikus PKS tersebut.

Diwartakan sebelumnya, gara-gara membagikan nasi kotak berisi stiker dengan foto dan nomor urut calon di wilayah yang akan menyelenggarakan PSU, Ananda dilaporkan tim hukum kubu petahana Ibnu Sina dan Arifin Noor ke Bawaslu.

Setelah diteliti Bawaslu, dinyatakan terjadi pelanggaran. Bahwa ada penyebaran bahan kampanye di tempat umum. Entah pembagian itu dilakoni paslon, timses atau relawan. (gmp/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X