Tertibkan Galian C dan Tambang Pasir, Tim Gabungan Razia di Sungai Amandit

- Rabu, 14 April 2021 | 12:19 WIB
AMANKAN : Tim gabungan mengamankan peralatan saat melakukan razia dan penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir.   FOTO DISPERA KPLH FOR RADAR BANJARMASINAMANKAN : Tim gabungan mengamankan peralatan saat melakukan razia dan penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir. | FOTO DISPERA KPLH FOR RADAR BANJARMASIN
AMANKAN : Tim gabungan mengamankan peralatan saat melakukan razia dan penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir. FOTO DISPERA KPLH FOR RADAR BANJARMASINAMANKAN : Tim gabungan mengamankan peralatan saat melakukan razia dan penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir. | FOTO DISPERA KPLH FOR RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Tim Penanganan Sungai Amandit bersama aparat TNI/Polri, kejaksaan sampai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan razia serta penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir, Senin (12/4) awal pekan tadi.

Dalam razia serta penertiban tersebut, tim gabungan menyusuri lokasi diduga sebagai aktivitas galian C dan tambang pasir tanpa izin di kawasan Desa Kaliring, Desa Durian Rabung atau Pagar Haur, Batu Laki Kecamatan Pandang Batung sampai Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS Ronaldy Prana Putra mengatakan, hasil razia dan penertiban dilakukan tim gabungan. Sudah banyak pemilik tambang mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Perda Kabupaten HSS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Pasal 14 Ayat (2).

“Dari 27 mesin penyedot pasir dan satu tempat menggunakan alat berat yang terdata. Sebagian besar sudah tidak beroperasi atau sudah menarik mesin dari sungai dan bantaran sungai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/4) kemarin.

Petugas hanya mendapati beberapa titik lokasi tambang pasir yang bandel dan peralatan langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP dan Damkar. Para penambang galian C dan pasir diminta tidak beroperasi sebelum memiliki izin.

“Ada empat titik lokasi ditemukan masih melanggar dan langsung dilakukan penyitaan peralatan mesin, serta pemanggilan pemilik,” katanya.

Supaya kualitas aliran Sungai Amandit tidak menurun, tim gabungan ke depan akan rutin melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas galian C dan tambang pasir.

“Razianya secara rutin dan berkala. Jika razia berikutnya masih ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X