KANDANGAN – Tim Penanganan Sungai Amandit bersama aparat TNI/Polri, kejaksaan sampai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan razia serta penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir, Senin (12/4) awal pekan tadi.
Dalam razia serta penertiban tersebut, tim gabungan menyusuri lokasi diduga sebagai aktivitas galian C dan tambang pasir tanpa izin di kawasan Desa Kaliring, Desa Durian Rabung atau Pagar Haur, Batu Laki Kecamatan Pandang Batung sampai Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS Ronaldy Prana Putra mengatakan, hasil razia dan penertiban dilakukan tim gabungan. Sudah banyak pemilik tambang mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Perda Kabupaten HSS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Pasal 14 Ayat (2).
“Dari 27 mesin penyedot pasir dan satu tempat menggunakan alat berat yang terdata. Sebagian besar sudah tidak beroperasi atau sudah menarik mesin dari sungai dan bantaran sungai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/4) kemarin.
Petugas hanya mendapati beberapa titik lokasi tambang pasir yang bandel dan peralatan langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP dan Damkar. Para penambang galian C dan pasir diminta tidak beroperasi sebelum memiliki izin.
“Ada empat titik lokasi ditemukan masih melanggar dan langsung dilakukan penyitaan peralatan mesin, serta pemanggilan pemilik,” katanya.
Supaya kualitas aliran Sungai Amandit tidak menurun, tim gabungan ke depan akan rutin melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas galian C dan tambang pasir.
“Razianya secara rutin dan berkala. Jika razia berikutnya masih ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (shn/ema)