Buka Bersama Boleh Digelar, Syaratnya Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Tempat

- Rabu, 14 April 2021 | 12:42 WIB
KEBIJAKAN RAMADAN: Sempat tak ada kejelasan, akhirnya Wali Kota Banjarbaru menerbiitkan edaran yang salah satu poinnya memperbolehkan penyelenggaraan buka puasa bersama dengan terbatas di masa pandemi. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN
KEBIJAKAN RAMADAN: Sempat tak ada kejelasan, akhirnya Wali Kota Banjarbaru menerbiitkan edaran yang salah satu poinnya memperbolehkan penyelenggaraan buka puasa bersama dengan terbatas di masa pandemi. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Agenda buka puasa bersama yang jadi tradisi rutin di bulan Ramadan akhirnya kini diperbolehkan walau masih pandemi. Usai di bulan Ramadan tahun 2020 lalu Pemerintah melarang kegiatan ini dikarenakan masih pandemi Covid-19.

Di level pusat, memang tak ada secara tegas yang melarang agenda bukber ini. Meskipun di Kota Depok sendiri, Pemerintahnya jelas melarang adanya pelaksanaan bukber ini dengan pertimbangan karena masih pandemi.

Di Kota Banjarbaru sendiri, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin telah menerbitkan Surat Edaran soal pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dalam kondisi pandemi.

Di edaran tersebut, dalam beberapa poinnya, Aditya turut mengatur soal pelaksanaan buka bersama. Tepatnya di poin 4 dan 5. Secara prinsipnya, Pemko dalam narasinya tak melarang pelaksanaan bukber namun ada persyaratannya. Baik di lingkungan tempat ibadah atau tempat usaha.

Misalnya di poin 4 soal tempat ibadah seperti masjid, langgar atau musala. Di poin ini Wali Kota menerangkan jika buka bersama (takjilan) namun dengan sangat memerhatikan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi apabila pelaksanaannya melibatkan banyak orang didalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran Covid-19 maka wajib menerapkan protokol kesehatan," tegas Wali Kota.
Kemudian di sektor tempat usaha, buka bersama juga kini tak dilarang. Hanya saja, Pemko mewajibkan bahwa pengelola tempat usaha yang melayani paket buka bersama harus membatasi kapasitas tempatnya sebanyak 50 persen.

"Jadi, hotel, motel, restoran dan lainnya boleh melaksanakan buka bersama tapi dengan menerapkan prokes yang ketat dan disiplin, lalu jumlah pengunjungnya hanya 50 persen dari kapasitas tempat," tegas Aditya.

Dengan kebijakan ini, Wali Kota menegaskan pada prinsipnya ia ingin peraturan dan pembatasan tetap bisa beringingan dengan kearifan lokal yag ada. Makanya baginya, kalaupun ada instruksi dari pemerintah pusat soal larangan, Pemko sebutnya akan menyesuaikan dengan kearifan lokal yang ada.

"Jadi kearifan lokal merupakan yang suatu kami hormati dan Insya Allah akan kami perjuangkan. Jadi kalau ada instruksi pusat resmi nanti akan sesuaikan dengan kearifan lokal kita," pungkasnya.

Sementara terkait dilonggarkannya pelarangan kegiatan buka bersama ini disambut baik oleh para pelaku usaha di sektor perhotelan atau rumah makan. Menurut pelaku usaha hotel dan restoran, ini bak angin segar selama terimbas efek pandemi.

"Dibanding tahun lalu, dengan dibolehkannya buka puasa bersama dengan prokes dan terbatas ini tentu tahun ini lebih bikin lega dan jadi angin segar buat kami di dunia parisiwata perhotelan," kata Assistant Sales Marketing Manager Favehotel Banjarbaru, Saberun Rais.

Saat ini pihaknya katanya sudah menyiapkan berbagai promo paket berbuka puasa bersama yang berpatokan pada penerapan protokol kesehatan. "Sudah banyak calon-calon reservator yang bertanya soal paket buka puasa ini usai ada edaran kegiatan ini diperbolehkan," kata Rais.

Sementara, hal senada turut disambut baik oleh Hotel Roditha Banjarbaru. Kebijakan dibolehkannya Buka Bersama disebut jadi upaya untuk bisa memperbaiki bisnis perhotelan yang sempat babak belur dihantam pandemi.

"Tentu jelas kami menyambut baik kebijakan ini. Tahun dulu sangat berbeda karena tidak dibolehkan bukber di tempat, sekarang dengan dibolehkannya maka bisnis perhotelan jelas bisa lebih baik," kata Sales Manager Hotel Roditha Banjarbaru, Idrus Wardhana.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X