Swab Tidak Batalkan Puasa, Muslim: Masyarakat Jangan Ragu

- Rabu, 14 April 2021 | 13:20 WIB

BANJARBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa. Pernyataan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

Sebagian masyarakat mungkin bisa tenang dengan fatwa ini, karena masih bisa melakukan tes swab tanpa takut puasa batal. Apalagi, para penumpang pesawat yang diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19.

Namun, ada pula yang masih ragu bahwa masuknya benda ke rongga tubuh tidak membatalkan puasa. Tes swab sendiri dilakukan dengan cara mengambil sampel dari dalam hidung dan tenggorokan menggunakan kapas lidi.

Terkait hal ini, Pimpinan Ponpes Yasin Ustaz Saifullah menilai, MUI perlu menjelaskan secara detail apa alasan hukumnya sehingga mengeluarkan fatwa tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Karena, menurut Mazhab Syafi'i masuk dalam kategori pembatalan puasa apabila memasukkan benda dunia ke dalam rongga tubuh. Jadi, MUI harus menjelaskan lagi hukum apa yang dipakai," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Sementara itu, Pengajar Ponpes Darul Ilmi, Ustaz Amrullah Abdan memilih mengikuti pendapat MUI terkait tes swab tidak membatalkan puasa. "Karena MUI lebih tahu dan banyak ulama di dalamnya," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketum MUI Kalsel, Prof Hafiz Anshari menyampaikan bahwa dalam fatwa MUI sudah jelas apa saja pertimbangan dan hukumnya sebelum dikeluarkannya fatwa tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Jadi sudah jelas, swab tidak membatalkan puasa," ucapnya.

Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa sendiri menyatakan, ada empat pertimbangan yang membuat MUI mengeluarkan fatwa tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Pertimbangan pertama, salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi apakah seseorang positif atau negatif Covid-19 adalah dengan tes swab. Kedua, bahwa hasil tes swab tersebut menjadi protokol kesehatan atas seseorang yang akan bepergian atau mengikuti suatu kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Ketiga, bahwa protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 belum berakhir tetap dilakukan meskipun pada bulan Ramadan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, dan hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang hukum tes swab saat berpuasa.

Keempat, bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Sementara dasar fatwa, menurut Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad, hal itu berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah yang secara garis besar bahwa baik tes swab maupun vaksinasi Covid-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.

"Itu yang disebut hajat kebutuhan, itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa arabnya, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah, itu dasar pertimbangannya. Sehingga karena dikejar waktu dibutuhkan segera herd immunity, maka di bulan ramadan pun harus dilakukan," jelasnya.

Dia menjelaskan kalau tes swab tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaanya ketika seseorang menjalaninya tidaklah memasukkan sesuatu yang dapat mengeyangkan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X