5 Bulan, Tunjangan Guru Belum Dibayar

- Kamis, 15 April 2021 | 12:54 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BARABAI - Sebanyak 165 guru non PNS di lingkup Kementerian Agama Hulu Sungai Tengah (HST) belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama lima bulan. Terhitung dari bulan November 2020 hingga Maret 2021. Para guru mengeluh meminta kepastian pencairan honor.

"Kelamaan sudah tidak dibayar, dari bulan November sampai sekarang," kata sumber Radar Banjarmasin, Rabu (14/4).

Padahal tugas dan beban kerjanya sama dengan guru PNS. "Namun kesejahteraannya jauh di bawah," ungkapnya.

Kepala Kemenag HST Saipudin diwikili Kasi Penmad Abdurrahman menjelaskan, bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) honorer memang masih terhutang. Yakni untuk bulan November dan Desember 2020.

"Insyaallah, kami jamin dananya tak hilang. Kita sudah mengusulkan hal ini ke Direktorat Jenderal Pendis Kemenag RI," katanya.

Namun, Ia belum bisa memastikan kapan akan cair. Dia berharap, di pertengahan tahun anggaran 2021 ini sudah bisa diperhitungkan kepastian berapa jumlah yang akan dibayar. "Insyaallah, bisa dibayar di pertengahan tahun," jelasnya.

Kenapa TPG bisa sampai terhutang? Abdurrahman menjelaskan, karena pagu anggaran 2020 tidak mencukupi. "Hal ini biasa terjadi karena setiap tahun ada kenaikan pangkat ada pergeseran anggaran (untuk Covid-19)," bebernya.

Jadi, jumlah anggaran untuk membayar dua bulan TPG guru bulan November dan Desember 2020 sebanyak Rp711 juta. Sedangkan untuk TPG bulan Januari-Maret 2021 pembayaran akan dilakukan melalui rekening masing-masing guru.

"Dari rekening bendahara Kanwil yang nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Insyaallah, Kamis atau Jumat ini sudah cair," ungkapnya.

Lalu kenapa TPG tahun 2021 ini juga terlambat? Ia menjelaskan prosesnya berbeda dari tahun 2020.
"2020 kewenangan pembayarannya Kabupaten, sedangkan 2021 kewenangannya di Kanwil Kemenag Kalsel.Tentunya, ada adaptasi data dan perhitungan anggaran," ungkapnya.

Dari data Kemenag guru non PNS dibagi menjadi dua golongan. Yakni guru dengan status inpassing (setara dengan PNS) dan guru non inpassing (tidak setara PNS). Di HST sendiri jumlah guru Inpassing sebanyak 100 orang dan non inpassing 65 orang.

"TPG kalau guru non inpassing satu bulan Rp 1,5 juta kalau guru inpassing sesuai tingkatan dan golongan," katanya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X