BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah jauh-jauh hari sudah memastikan, tidak akan memfasilitasi adanya Pasar Ramadan, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19. Namun nyatanya, di lapangan, tepatnya di sekitar Pasar Keramat Barabai, berjejer lapak Pasar Ramadan.
Menurut sumber Radar Banjarmasin, lapak-lapak itu disewakan, Rp 400 ribu perbuahnya. "Kalau lapak kayu itu disuruh menebus Rp 400 ribu. Kalau tidak mau disuruh pindah jualan dari tempat itu," katanya, Rabu (14/4).
Padahal ujarnya, pada rapat kesepakatan antar pedagang yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Pasar Ramadan, tidak ada merencanakan membangun lapak. Namun saat H-1 puasa ternyata bangun lapak itu sudah berdiri di sekitar pasar.
"Saya kaget, soalnya kalau mau menempati lapak itu disuruh bayar. Ini tidak sesuai dengan kesepakatan di awal harusnya membangun lapak masing-masing," bebernya.
Pedagang pun diberi tempo satu minggu untuk mengumpulkan uang sewa tersebut. Tapi belum diketahui bayarnya ke mana dan ke siapa.
Dari pantauan Radar Banjarmasin ada sekitar 36 lapak yang sudah berdiri di pasar tersebut. jika dikalikan dengan biaya pungutan dalam sebulan. Jumlah uang mencapai Rp 14,4 juta. Untuk apa uang tersebut dan kemana saja alirannya, juga tak ada kejelasan.
Ketika dikonfirmasi soal keberadaan lapak-lapak tersebut, Kabid Dinas Perdagangan HST, Johansyah pun menegaskan Pemkab HST tidak memfasilitasi dan memberi izin formal pelaksanaan Pasar Ramadan. Hal ini sesuai rapat lintas kedinasan.
"Sudah jelas kami tidak memfasilitasi adanya pasar Ramadan," katanya. Terkait pungutan itu dia juga tidak mengetahui. "Yang jelas lain pemerintah, kami hanya memfasilitasi pedagang yang ingin berjualan online," tegasnya.
Dilematisnya menurut Johan, pemerintah tidak boleh memberikan izin, namun juga tidak dapat melarang orang berjualan. Seperti pesta pernikahan.
"Mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar, jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, namun masuk kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan," kata Johansyah.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, M Yani juga tidak mengetahui perihal pungutan tersebut. "Saya juga terkejut pas mendengar itu," pungkasnya.
Ia juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadan di pinggir jalan pasar keramat Barabai. "Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk berjualan," katanya. (mal/bin/ema)